Terbitkan Edaran Kegiatan Study Tour, Gubernur Minta Sekolah Prioritaskan Kunjungan dalam Lampung

28/05/2024 14:40:00 WIB 1.746

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan edaran aturan terkait penyelenggaraan kegiatan study tour di setiap jenjang satuan pendidikan.

Sekolah-sekolah di Lampung diminta memprioritaskan pelaksanaan kunjungan study tour menyambangi lokasi maupun destinasi dalam lingkungan wilayah Provinsi Lampung.

Kebijakan ini tertuang dalam SE Nomor 60 Tahun 2024 Tentang Study Tour Dan/Atau Kunjungan Industri Pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung diteken Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tertanggal 20 Mei 2024.

Dalam edaran tersebut, Gubernur Arinal meminta kepadatan setiap satuan pendidikan di Lampung mulai dari jenjang satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, hingga pendidikan khusus, agar kegiatan study tour dan/atau kunjungan industri satuan pendidikan diprioritaskan dilaksanakan di dalam lingkungan wilayah Lampung.

Sekolah dapat mengunjungi pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, destinasi wisata edukatif lokal, dan tempat-tempat industri ditujukan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Lampung dan dapat menambah wawasan pengetahuan peserta didik.

"Kecuali bagi satuan pendidikan yang telah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour dan jadwal kunjungan industri yang dilakukan di luar Provinsi Lampung dan tidak dapat dibatalkan," ucap Arinal dalam edaran tersebut.

Lebih lanjut para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan diminta dapat mempertimbangkan sejumlah hal berkenaan keberlanjutan kegiatan study tour atau kunjungan industri.

Mulai dari kegiatan study tour bukan merupakan kegiatan wajib bagi peserta didik, memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.

Termasuk para kepala satuan pendidikan wajib bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan kegiatan study tour atau kunjungan industri pada sekolah masing-masing.

"Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan kegiatan study tour atau kunjungan industri," ucapnya.

Kemudian satuan pendidikan wajib melakukan koordinasi dengan mengajukan permohonan izin kegiatan ditujukan kepala dinas pendidikan atau kantor kementerian agama sesuai kewenangannya, dengan melampirkan proposal rencana penyelenggaraan kegiatan study tour.

Mulai dari penanggungjawab kegiatan, tahapan perencanaan, penetapan tujuan dan lokasi, peserta kegiatan, tenaga pendamping, rute perjalanan, sarana transportasi, akomodasi peserta, pelaksanaan, hingga selesai, dan kembali ke satuan pendidikan.

"Kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, wajib menyiapkan standar operasional prosedur penyelenggaraan kegiatan study tour dan/atau kunjungan industri, guna memastikan keamanan dan keselamatan peserta selama kegiatan berlangsung," tutup Arinal.

Share this post