Terjadi Kebakaran di Hutan lindung TNBBS Register 43 B, Polisi bersama Bhabinsa dan masyarakat bantu padamkan api

11/10/2023 10:28:00 WIB 901

Tribratanews.lampung.polri.go.id 

LAMPUNG BARAT --Telah terjadi kebakaran hutan lindung  di TNBBS register 43 B gunung pesagi perbatasan Pekon Fajar Agung dan  Pekon Bumi agung Kec. Belalau Kab. Lampung Barat, Rabu (11/10/2023).


Waktu kejadian kebakaran pada hari selasa 10 Oktober 2023 sekira jam 10.30 Wib, di kawasan hutan lindung TNBBS register 43 B gunung pesagi. Berdasarkan keterangan saksi Saudara Anhadi yang mengetahui kejadian kebakaran tersebut langsung melaporkan kepada Polsek Sekincau dan mengatakan telah terjadi kebakaran lahan sekitar 1 hektar.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, Personil Posek Sekincau Polres Lampung Barat bersama Babinsa dan masyarakat langsung menuju lokasi terjadi kebakaran.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK., MH melalui Kapolsek Sekincau Akp Jauhari mengatakan bahwa benar informasi tentang adanya kebakaran lahan di kawasan hutan lindung TNBBS register 43 B gunung pesagi, yang diketahui pada hari Selasa (10/10/2023) sekitar jam 10.00 wib.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Kami Personil Polsek Sekincau bersama Babinsa dan masyarakat langsung menuju ke TKP kebakaran dan melakukan upaya pemadaman dengan menggunakan alat seadanya, seperti tangki semprot punggung yang diisi air dan peralatan lainnya," ucap Kapolsek.

Dan Alhamdulillah, berkat kerjasama dan gotong royong dari Babinsa dan masyarakat, akhirnya pada api dapat dipadamkan pada pukul 16.20 wib.

Kami pun mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak ada lagi yang melakukan pembakaran lahan untuk kepentingan apapun.

," jangan membuang puntung rokok sembarangan, pastikan saat membakar sampah tidak terjadi kebakaran, jangan membakar lahan atau sisa pohon/tanaman," Imbau Akp Jauhari."

Share this post