Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : Pemuda berstatus pelajar di salah satu sekolah Kecamatan Punggur inisial SL (15), diamankan oleh Tim Tekab 303 Presisi jajaran Polsek Punggur Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Senin sore (9/1/23).
SL diamankan petugas lantaran tega menyetubuhi kekasihnya sebut saja N (15) pelajar asal Lampung Timur sebanyak empat kali dirumahnya.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Punggur Iptu Mualimin,S.Pdi mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si.
Kapolsek mengatakan, kejadian bermula saat SL dan korban saling kenal melalui media sosial Facebook dan seiring berjalannya waktu, mereka menjalin hubungan sebagai teman dekat (pacaran).
Kemudian, pada Selasa sore (16/8/22) lalu sekira pukul 15.00 WIB, SL meminta korban melalui Whatsapp untuk datang kerumahnya yang berada di salah satu Kampung Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah.
Setelah sampai dirumah SL, korban yang ditemani oleh temannya tersebut, kemudian masuk kedalam rumah SL dan mengobrol diruang tamu.
Lebih lanjut, kata Kapolsek SL langsung meminta Hp korban untuk di cek lalu mengajak korban ke ruang tengah sementara teman korban menunggu diruang tamu.
“Dimana,pada saat itu rumah dalam keadaan sepi, karena orangtuanya berdagang di pasar. Melihat kesempatan tersebut, SL kemudian merayu korban dan mengajak berhubungan badan,”jelasnya.
Korban sempat menolak, kata Kapolsek, namun SL mengancam korban dengan berkata “Kalau kamu tidak mau, nanti kamu saya putusin dan Hp kamu saya ambil.”ujar Kapolsek menirukan perkataan pelaku.
Setelah dibujuk rayu dan meyakinkan korban dengan berkata jika nanti terjadi apa-apa terhadap korban, SL akan bertanggung jawab, akhirnya korban mau menuruti keinginan bejat pelaku.
Usai melancarkan aksinya, pelaku kembali mengancam korban dengan nada keras “Jangan cerita sama siapapun ya, tenang aja nanti saya tanggung jawab ! Kemudian korban pulang bersama temannya.
Karena dituruti oleh korban,Kapolsek mengatakan, pelaku terus melakukan perbuatannya berulang-ulang hingga empat kali dirumahnya.
“Pelaku terus melakukan hal tersebut sebanyak empat kali. Terakhir pada awal bulan November 2022,”terangnya.
Melihat gerak gerik putrinya mencurigakan, seketika orangtua korban langsung mencari tahu dan bertanya kepada putrinya.
“Akhirnya korban menceritakan semua yang dialaminya kepada orangtuanya. Atas kejadian tersebut, korban dengan didampingi orangtuanya melaporkan ke Polsek Punggur,pada Selasa (8/11/22),”ungkapnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi terkait keberadaan pelaku, Kanit Res Polsek Punggur bersama anggota langsung melakukan penangkapan terhadap SL dirumahnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SL dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,”demikian pungkasnya.