Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polresta Bandar Lampung Polda Lampung : Satlantas Polresta Bandar Lampung punya cara unik untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas saat momen Operasi Patuh Krakatau 2022. Petugas membagikan hadiah helm dan Paket Sembako kepada para pengendara yang tertib di Tugu Adipura Kota Bandar Lampung, Sabtu (18/06/2022)
Setiap kali lampu lalu lintas menyala merah, Kasat Lantas AKP M.Rochmawan, SH.M.M. yang mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K. bersama dengan Pihak Jasaraharja serta petugas yang memakai kostum Pahlawan asal Provinsi Lampung Radin Intan memeriksa kendaraan sepeda motor Mulai dari kelengkapan surat kendaraan, SIM dan helm.
Dan pemotor yang terjaring dan dibagikan Helm secara gratis adalah yang lengkap baik surat dan kelengkapan sepeda motornya," kata Kasat Lantas AKP M.Rochmawan, SH., M.M.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung mengatakan aksi bagi-bagi hadiah tersebut merupakan apresiasi sekaligus bakti sosial bagi pengendara yang telah patuh dan tertib berlalu lintas.
"Dalam Operasi Patuh Krakatau 2022 ini kami bersama Jasaraharja mengadakan kegiatan Gebyar Tertib berlalu lintas operasi patuh krakatau dengan membagikan beberapa Helm kepada masyarakat yang tertib berlalu lintas," Ucap Rohmawan.
Meski demikian, lanjut kasat lantas, pihaknya ternyata juga masih menemukan pengendara motor yang tak memakai helm sesuai standar/SNI. Tapi petugas memilih tidak menindak dan hanya diberikan teguran, sebaliknya mereka malah diberikan helm SNI saja.
"Masyarakat yang tidak pakai helm kami berikan teguran secara simpatik dan kami beri helm gratis," ucap Kasat.
AKP M.Rohmawan berharap melalui Operasi Patuh krakatau berhadiah ini pihaknya mampu meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas.
"Kami berharap masyarakat disiplin dan taat kepada aturan lalu lintas tidak hanya dalam Operasi Patuh saja”
Operasi Patuh Krakatau 2022 digelar 14 hari, yakni 13 hingga 26 Juni. Polisi mengincar 8 pelanggaran, yaitu berkendara melebihi batas kecepatan, melawan arus lalu lintas dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Selanjutnya, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara sambil mengoperasikan ponsel, pengendara di bawah umur dan tak memiliki SIM, serta berboncengan melebihi kapasitas.