tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Timur, Kamis 15 Mei 2025 - Petugas Kepolisian gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polsek Sekampung Udik, dan Bandar Sribawono, menangkap 3 remaja, yang diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor (Curanmor).
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamuddin Nur, dan Kapolsek Bandar Sribawono IPTU Romi Azhari, pada Kamis (15/5), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah EA (21), GK 20), dan NA (21) warga Kecamatan Sekampung Udik.
Berdasarkan data pihak kepolisian, para tersangka diketahui telah beberapa kali terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor, diwilayah hukum Polsek Sekampung Udik, dan Bandar Sribawono.
Pada tanggal 29 April lalu, para tersangka diduga nekat melakukan aksi pencurian Sepeda Motor Honda Supra, milik SM, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
Sementara pada tanggal 17 April lalu, para tersangka diduga juga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor Honda Vario, milik MH, saat terparkir disalah satu Mushola, diwilayah Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribawono.
Petugas Kepolisian gabungan yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mendeteksi sekaligus membekuk para tersangka, pada Kamis (15/5) malam di desa Gunung Suguh Besar kec. Sekampung Udik.
Selain para tersangka, petugas kepolisian juga turut mengamankan 3 unit sepeda motor, dan beberapa dokumen kendaraan bermotor sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan.