Tribratanews.Lampung.polri.go.id Pringsewu| Dua tersangka penyalahguna Narkotika yang sempat ditahan di rutan Polres Pringsewu Polda Lampung akhirnya Dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu. Kamis (1/12/22)
Kedua tersangka itu Juanda Prayogi alias Bendot (24) dan Arga Rizki Damara (22) warga Pekon Sukoharjo Tiga Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pelimpahan tersangka menindaklanjuti surat kepala kejaksaan negeri Pringsewu bernomor B-2025/L.8.20/Enz.1/11/2022 tanggal 30 November 2022 tentang penyidikan berkas perkara sudah lengkap atau P-21.
"Berdasarkan hal tersebut maka tersangka dan barang bukti yang terkait dalam kasus tersebut kita limpahkan ke JPU pada hari ini," ujar Iptu Yudi dalam release Humasnya.
Dijelaskan Yudi, sebelumnya kedua tersangka diamankan Polisi atas dugaan terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Keduanya ditangkap polisi disebuah rumah di daerah Sukoharjo pada Sabtu (6/8). Dalam penangkapan itu Polisi juga berhasil menyita barang bukti 2 buah paket sabu siap pakai, dua unit ponsel dan alat hisap sabu," jelasnya.
Dalam proses penyidikan kasus, kata Kasat Meneruskan, kedua tersangka di jerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun," terangnya.
Lebih lanjut, Sesuai pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1) dan pasal 138 KUHAP, maka tersangka dan barang bukti sudah berada dalam kewenangan Pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu.
"Setelah pelimpahan ini maka proses hukum terhadap kedua tersangka sudah menjadi kewenangan JPU," tandasnya.