tribratanews.lampung.polri.go.id. Pringsewu – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota mengamankan seorang pria berinisial HS (29), warga Toba, Sumatera Utara, terkait dugaan penggelapan sepeda motor milik mantan atasannya. HS ditangkap di sebuah rumah di Pekon Sidoharjo, Pringsewu, pada Jumat dini hari (8/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, menjelaskan bahwa peristiwa penggelapan sepeda motor ini terjadi pada 20 Mei 2025. Saat itu, HS yang disebut memiliki utang kepada korban, diberikan kepercayaan untuk menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 5925 UV milik Agustinus (28), warga Pekon Sidoharjo, untuk keperluan usaha. Namun, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.
