TribrataNewsPolri.go.id.Lampung-Polres Tangamus-Talang Padang – Seorang tersangka dugaan
penadahan sepeda motor hasil pencurian ditangkap Polsek Talang Padang yang
dibantu warga saat melintas di Jalan Dusun Tegal Sari Pekon Kutadalom Kecamatan
Gisting Kabupaten Tanggamus.
Dari penangkapan itu, turut diamankan
barang bukti sepeda motor Honda beat warna biru putih BE 3822 VR milik korban
dan mobil Pickup Mitsubishi L300 BE 8592 ZF yang dipakai mengangkut sepeda
motor korban.
Selain menangkap tersangka, petugas juga
berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pencurian tersebut dan dalam
penggeledahan di rumahnya berhasil mengamankan motor Honda beat BE 5910 ZF
diduga yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pencurian.
Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus AKP
Sarwani, SE mengatakan, tersangka yang ditangkap bernama Agung Pranata (26)
warga Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten
Tanggamus.
Penangkapan tersebut, setelah tersangka
tertangkap tangan sedang menganggkut motor korban Alwi Maulana (16) warga Pekon
Kutadalom Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.
“Dibantu warga, tersangka ditangkap saat
melintas di Pekon Purwodadi, Gisting pada Minggu, tanggal 20 Juni 2021 sekitar
pukul 01.30 Wib,” kata AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni
Prasetya, SIK., Senin (21/6/21).
AKP Sarwani mengungkapkan, kronologis
kehilangan berdasarkan keterangan korban bermula, pada Sabtu (19/6/21) pukul
20.00 Wib saat korban Alwi datang ke rumah temannya di Dusun Tempel Pekon
Purwodadi, Gisting dan memarkirkan motornya di halaman rumah tersebut.
Kemudian sekitar pukul 23.30 Wib saat
hendak pulang, korban melihat sepeda motornya tersebut sudah tidak ada lagi di
tempatnya, selanjutnya korban bersama teman-temannya berusaha melakukan
pencarian.
Selanjutnya, selang 2 jam pencarian atau
sekitar pukul 01.30 Wib, korban bersama temannya melihat mobil jenis L300
melintasi dari arah Talang Padang menuju ke arah pekon Campang Gisting membawa
sepeda motor jenis honda beat yang diduga miliknya.
Atas hal itu, bersama personel kepolisian
dibantu warga melakukan pengejaran dan memberhentikan mobil L300 tersebut untuk
memeriksa apakah benar yang diangkut adalah sepeda motor korban.
“Pada saat diperiksa motor tersebut
ternyata benar milik korban yang hilang dicuri, selanjutnya mobil beserta motor
milik korban tersebut dibawa ke Polsek Talang Padang,” ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan
keterangan tersangka Agung Pranata bahwa ia mendapatkan motor tersebut dari
Ahmad (40) warga Dusun Kedaung Pekon Kedaloman Kecamatan Gunung Alip Kabupaten
Tangamus.
Bermula tersangka Agung Pranata sedang
mengemudikan mobil dari arah Pugung dan sekitar pukul 01.00 Wib di Pekon Banjar
Sari Talang Padang, bertemu pelaku AH yang menjual motor seharga Rp1 Juta.
Namun karena Agung Pranata tidak membawa
uang, kemudian ia menjanjikan uangnya akan di serahkan keesokan harinya, lalu
motor tersebut dinaikan keatas mobil, selanjutnya keduanya pergi ke arah
Gisting.
Ketika tiba di jalan raya Dusun Tegalsari
Pekon Kutadalom Kecamatan Gisting, mobil pelaku diberhentikan oleh petugas dan
warga saat itu tersangka Agung Pranata melihat pelaku Ahmad turun dari mobil
dan duduk di bawah pohon sendirian.
“Saat dijelaskan bahwa motor tersebut milik
korban yang hilang dicuri, lalu pelaku Agung Pranata mengatakan bahwa pelaku
yang mencuri adalah Ahmad yang sedang duduk di bawah pohon, namun ketika dicek
pelaku Ahmad sudah melarikan diri dari lokasi,” jelasnya.
Sambungnya, atas keterangan tersangka Agung
tersebut, pihaknya melakukan pencarian ke rumah pelaku Ahmad di Dusun Kedaung
Pekon Kedaloman Kecamatan Gunung Alip namun ia tidak berada di rumah.
“Pelaku Ahmad diduga sudah tidak ada di
rumahnya, namun saat penggeledahan ditemukan motor Honda BE 5910 ZF di duga
yang di gunakan olehnya saat melakukan pencurian, sehingga turut diamankan ke
Polsek,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, dalam pencurian
tersebut, ia menduga pelaku Ahmad tidak seorang diri dalam melakukan pencurian
sehingga ia terus melakukan penyelidikan keberadaannya guna terangnya perkara.
“Terhadap tersangka Ahmad masih dalam
pencarian dan ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Saat ini tersangka Agung Pranata berikut
barang bukti ditahan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih
lanjut.
“Atas perbuatannya, sementar tersangka
Agung dijerat pasal 363 KUHPidana dan 480 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun
penjara,” tandasnya