TribrataNewsPolriLampung-Polres Tanggamus -Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu
Hendra Safuan, S.H., M.H Menjelaskan Kronologis ,Tersangka Diamankan Atas
Laporan Tanggal 7 Februari 2022 Atasnama Pelapor Berinisial SU Selaku Orang Tua
Korban Berinsial JS (17) Yang Juga Beralamat Di Kecamatan Talang Padang Kabupaten
Tanggamus
Hendra
Menerangkan Bahwa Seorang Pria 19 Tahun Berinisial DA Warga Di Salah Satu Pekon
Di Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus Diamankan Satreskrim Polres
Tanggamus Polda Lampung Dalam Dugaan Persangkaan Tindak Pindana Pencabulan
Terhadap Anak Dibawah Umur.
"Tersangka
Ditangkap Tadi Malam, Rabu (14/4/22) Sekitar Pukul 21.00 WIB Saat Berada Di
Rumahnya Di Salah Satu Pekon Di Kecamatan Talang Padang," Ungkap Iptu
Hendra Safuan Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Kamis
(14/4/22) Siang. Sambungnya,
Dalam
Penangkapan Tersebut Turut Diamankan Satu Helai Celana Panjang, Sweter Dan
Hasil Visum Et Repertum, Nomor : 002/SAM/III/202/VISUM, Tanggal 8 Maret 2022.
Hendra
Menerangkan, Kronologis Kejadian Yang Diduga Pencabulan Atau Persetubuhan Yang
Dilakukan Oleh Tersangka Pada April 2021 Sekitar Pukul 14.00 WIB Di Pekon
Sidomulyo Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus.
Kejadian
Tersebut Di Ketahui Oleh Orang Tua Korban Sebab Ia Hubungi Oleh Korban Dan
Mengabarkan Jika Korban Sudah Disetubuhi Oleh Terlapor.
Setelah
Mendapat Kabar Tersebut Pelapor Menjemput Korban Kemudian Menanyakan Kepada
Korban Siapakah Pelakunya, Lalu Di Jawab Korban Pelakunya Adalah DA.
"Pelapor
Mendatangi Rumah DA Untuk Meminta Pertanggung Jawaban Namun DA Menyangkalnya,
Sehingga Atas Kejadian Tersebut Ia Melaporkan Kejadian Tersebut Ke Polres
Tanggamus Pada 7 Februari 2022," Jelasnya.
Berdasarkan
Keterangan Tersangka, Ia Mengakui Perbuatan Tersebut Telah Dilakukannya
Sebanyak 3 Kali.
"Atas
Pengakuan Tersangka Sudah 3 Kali, 2 Kali Di Rumah Korban Dan 1 Kali Di Rumah
Pelaku," Imbuhnya.
Saat Ini
Tersangka Dan Barang Bukti Ditahan Di Polres Tanggamus Guna Proses Penyidikan
Lebih Lanjut, Terhadapnya Dijerat Pasal 76D Dan Atau 76E UU No.35 Tahun 2014
Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman Maksimal
15 Tahun Penjara," Tandasnya.