Tersangka Non TO Berhasil di Tangkap oleh Anggota Polsek Mesuji Timur

23/06/2024 19:00:00 WIB 653

Mesuji - Anggota Polsek Mesuji Timur bersama Anggota Opsnal Sat Res Narkotika Polres Mesuji berhasil ungkap kasus dan menangkap Tersangka Non TO karena terbukti melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

Tersangka Berinisial SR (32) Warga Desa Dwi Karya Mustika, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

"Tersangka di tangkap saat sedang asyik pesta sabu di rumah temannya yang bernama Iwan, di Desa Dwi Karya Mustika, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji pada Hari Sabtu Tanggal 22 Juni 2024 sekira Pukul 09.00 Wib". Jelas Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, CPHR

Adapun kronologis penangkapan, Pada Hari Sabtu Tanggal 22 Juni 2024 sekira Pukul 08.00 Wib, Anggota Polsek Mesuji Timur mendapatkan informasi dari Masyarakat, bahwasannya ada seorang pria yang sedang berpesta Narkotika di Rumah Iwan. Terang Kasat Narkoba, Minggu (23/06/24)

Mendapat informasi, Anggota Polsek Mesuji Timur kemudian berkoordinasi dengan Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mesuji dan melakukan penyelidikan.

Sesampainya di tempat yang di maksut memang benar, Anggota mendapati ada seorang pria yang sedang mengkonsumsi Narkotika Jenis sabu, selanjutnya Anggota mengamankan tersangka berikut Barang Bukti dan membawanya ke Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tegas Iptu Andy

Barang bukti yang berhasil di amankan bersama tersangka yaitu 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah alat hisap bong terbuat dari botol plastik yang di bagian atasnya terdapat 2 (dua) buah pipet plastic yang sudah di bengkokan, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah pipet dan 1 (satu) buah korek api gas.

Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pungkasnya.

Share this post