https://tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG TIMUR - Seorang tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan, diwilayah hukum Polsek Way Jepara, Lampung Timur, menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar, pada Selasa (9/7), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah HD (55) warga Kecamatan Way Jepara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, tersangka pada 27 Juni lalu, diduga telah melakukan aksi penganiayaan terhadap NS (19) warga Kecamatan Way Jepara, dengan cara memukul bagian wajahnya.
Saat Petugas Kepolisian melakukan proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut, tersangka pada Senin (8/7) , menyerahkan diri ke Mapolsek Way Jepara.
"Saat ini tersangka tengah menjalani proses hukum, di Mapolsek Way Jepara, Lampung Timur," terangnya
Pelaku dijerat dengan pasal 352 Jo 335 KUHPidana tentang penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan.