tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung - Kasus pidana pilkada dengan tersangka calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman memasuki babak baru. Penyidik melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejari Metro.
Pelimpahan ini setelah sebelumnya berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Metro, Yayan Indriana membenarkan hal tersebut.
"Benar, sudsh dilimpahkan. Tadi sekitar jam 09.30 WIB, penyidik melimpahkan itu kejaksaan, tersangka berikut barang buktinya," katanya Kamis (24/10/2024).
Usai menerima berkas perkara tersebut, lanjut Yayan pihaknya akan segera melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Selesai ini kami mau limpahkan nanti ke pengadilan, mungkin besok atau Senin depan," jelasnya.
Sebelumnya, Calon Wakil Walikota Metro Provinsi Lampung, Qomaru Zaman ditetapkan menjadi tersangka oleh Sentra Gakkumdu. Qomaru menggunakan fasilitas negara yakni berkampanye pada kegiatan sosial bansos saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Walikota Metro.
Dalam video yang beredar, kala itu Qomaru memberikan sambutan dalam kegiatan yang diadakan Pemerintah Kota Metro yakni sosialisasi bantuan sosial program sembako.
Saat memberikan sambutan, dirinya malah berkampanye mengajak masyarakat dan tamu undangan yang hadir untuk kembali memilih dia dan pasangannya Wahdi agar bisa kembali memimpin Kota Metro. Kegiatan ini berlangsung pada September 2024 lalu.
"Kami berdua meninggalkan warisan catatan sejarah yang baik-baik di Kota Metro ini. Akan semakin baik kalau dipilih lagi. Siapa yang berani nunjuk jari begini nunjuk jari begini, saya cocok dengan Pak Qomaru," kata dia.
"Wes rampung, rampung udah ini, selesai pilkada ini. Menang sudah ini. Insyaallah bersama kami, anda akan berbaik, berbaik, berbaik untuk Kota Metro, Waru (Wahdi-Qomaru) Comeback pengen melayani masyarakat," lanjut Qomaru.
Atas beredarnya video tersebut, Bawaslu Kota Metro pun bergerak dan melakukan pendalaman hingga akhirnya kasus tersebut teregistrasi dan ditindaklanjuti oleh Gakkumdu Kota Metro dan berujung penetapan tersangka untuk Qomaru Zaman.--