https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung - Pemerintah Kota bandar lampung melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Hari Raya Idul Fitri 2024.
Pembukaan posko THR ini dibuka bagi seluruh pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR. Baik yang tidak dibayarkan oleh perusahaan, ataupun yang dibayar tapi tidak penuh.
Kadisnaker Bandar Lampung M Yudhi mengatakan pembukaan posko pengaduan THR ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024.
"Pembukaan Posko tersebut akan disesuaikan sesuai surat edaran dari Kementerian,” Ungkap M Yudhi, Jumat (22/3/2024).
Ia pun menegaskan seluruh perusahaan wajib membayar THR bagi para pekerja dengan menyesuaikan berapa lama karyawan/buruh sudah bekerja di perusahaan terkait.
Yudhi juga menegaskan THR wajib dibayarkan penuh jelang Idul Fitri, tidak boleh dicicil.
Jika nanti ada Perusahaan yang tidak mau membayarkan THR dengan alasan finansial, Tim akan melakukan pengecekan dan akan diselesaikan jika ada laporan.
Namun ia mengingatkan untuk seluruh perusahaan bahwa THR itu sifatnya wajib untuk membantu para pekerja dalam memenuhi kebutuhan di momen Lebaran.