Tiadakan Tilang Manual, Sat Lantas Polres Lampung Tengah Siap Jalankan Instruksi Kapolri

28/10/2022 16:04:00 WIB 436

Tribratanews.lampung.polri go.id : Menindaklanjuti instruksi Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bahwa saat ini Polisi Lalu Lintas tidak diperbolehkan untuk menilang secara manual bagi pelanggar di jalan raya namun lebih mengedepankan Tilang Elektronik.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas Polantas terhadap pelanggar lalu lintas.

Dalam hal ini, Sat Lantas Polres Lampung Tengah siap melaksanakan instruksi Kapolri untuk tidak melakukan penindakan tilang secara manual namun lebih mengedepankan Tilang Elektronik.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Lampung Tengah,AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Lantas AKP Ipran,SH diruang kerjanya,pada Jum’at (28/10/22).

AKP Ipran mengatakan, kegiatan edukasi sampai dengan peneguran kepada pelanggar ini sudah lama kami laksanakan kepada seluruh masyarakat khususnya para pengendara.

Sebelumnya kami telah melaksanakan himbauan dan edukasi melalui Unit Kamsel agar masayarakat lebih paham dan mengerti, sehingga timbul kedewasaan untuk selalu mematuhi peraturan lalulintas baik ada Polisi maupun tidak.

“Apabila kami menemukan pelanggaran lalu lintas, maka kami lalukan penindakan berupa teguran dan edukasi kepada pelanggar lalu lintas,” katanya.

Menyinggung soal tilang elektronik, AKP Ipran  mengaku bahwa untuk saat ini, di wilayah Kabupaten Lampung Tengah belum memiliki sarana prasarana tilang elektronik (ETLE) baik yang stasioner maupun yang mobile.

“Sementara memang di Lampung Tengah belum tersedia Tilang Eletronik, untuk itu kami fokuskan dengan kegiatan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas,”tambahnya.

Meskipun demikian, Kasat Lantas mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin dan mentaati peraturan lalulintas yang berlaku serta membudayakan keselamatan sebagai kebutuhan,”imbaunya.

“Tentunya semua kebijakan itu akan kami laksanakan, terlebih ini untuk kebaikan institusi Polri,”demikian pungkasnya.

in Hukum

Share this post