TribrataNewsPolriLampung-Bandar Lampung --Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Damar meminta Polda Lampung melalui Subdit IV Renakta (Remaja, anak-anak dan
wanita) Ditreskrimum Polda Lampung untuk melakukan mediasi antara Maria Devina
dengan kedua orang tuanya.
Permintaan mediasi ini
berdasarkan surat pengaduan Lembaga Advokasi Perempuan dengan Nomor :
013/B/PK/AP/Damar/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Audiensi dan
Pelaporan Pengaduan Informasi.
Kegiatan mediasi ini
dilaksanakan di ruang subdit IV Renakta, pada hari Jumat tanggal 10 Desember
2021.
Kegiatan mediasi tersebut
di pimpin oleh Kanit 1 Renakta AKP Andri Gustami didampingi Aipda Yulius yang
mewakili Kasubdit IV Renakta.
Andri mengatakan, mediasi
pertemuan keluarga dengan anakbya ini, yaitu Maria Devina dengan kedua orang
tuanya Josepina Noerbaity dan Denny Kurniadi disebabkan karena Maria Devina
setelah pindah agama (mualaf) tidak pernah pulang kerumah orang tuanya lagi.
"Jadi LSM Damar meminta bantuan hukum
agar dilakukan mediasi untuk dipertemukan antara Maria Devina dengan kedua
orang tuanya, karena setelah Maria Devina menjadi mualaf, pihak orang tua
mengalami kesulitan untuk bertemu dengan anaknya, yang mana anak tersebut
sempat di titipkan di beberapa pondok pesantren di wilayah Lampung dan terakhir
diketahui bahwa Maria Devina telah berada di Pondok Pesantren Alhadid 3 yang
beralamat di Wilayah Depok Jawa Barat",kata Andri di ruang kerjanya, Sabtu
(11/12).
Andri menambahkan,
beberapa poin hasil kesepakatan mediasi tersebut yaitu, bahwa Maria Devina
masih tetap ingin belajar memperdalam agama Islam di Pondok Pesantren Al Hadid
3 yang beralamat di jalan Mandor Ancol, Pancoran Mas Depok Jawa Barat di bawah
pengasuhan dan tanggung jawab Ustad Yusuf Ismail dan ustad Toipi.
Hasil mediasi tersebut di
bacakan langsung di hadapan kedua orang tua Maria Devina dan dituangkan dalam
surat pernyataan dengan di tandatangani oleh pihak terkait, tandasnya.
Kegiatan mediasi di
hadiri beberapa perwakilan dari pihak keluarga dan LSM Damar di antaranya, Ust.
Ansori perwakilan Dewan Daqwah Islam Lampung, Ust. Probo Rian dari Muallaf
Centre Lampung, Ust. Toipin dari Pondok Pesantren Al Hadid Depok Jawa Barat,
Afrintina dari LSM Damar Lampung dan Kedua orang tua Maria Devina. (dn/penmas)