Tiga Mobilnya Ditemukan, Korban Penggelapan Apresiasi Kinerja Polresta Bandar Lampung

04/09/2024 18:30:00 WIB 143

tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung – Hartati (46), salah satu korban penggelapan mengapresiasi kinerja jajaran Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus yang menimpa dirinya.

Penyerahan kunci kendaraan langsung diberikan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto di Mapolresta Bandar Lampung usai menggelar Konferensi Pers, Rabu (4/9/2024).

“Alhamdulillah saya berterima kasih kepada Polresta Bandar Lampung, yang sudah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini, Alhamdulillah 3 unit mobil saya bisa ditemukan kembali,” Kata Hartati didepan awak media, Rabu (4/9/2024) siang.

Hartati sendiri merupakan salah satu pengusaha rental mobil di Bandar Lampung.

Ia mengatakan bahwa pelaku YS (45) merental 3 unit mobil miliknya selama tiga bulan, namun hingga batas waktu yang telah ditentukan pelaku YS (45) tidak juga bisa menghadirkan mobil mobil tersebut.

“Tiga bulan itu tidak dibayar oleh pelaku, jadi total kerugian saya 45 juta, untuk uang sewa tiga unit kendaraan,” jelas Hartati.

Melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh unit ranmor satreskrim Polresta Bandar Lampung, akhirnya pada Sabtu (24/8/2024), Petugas berhasil meringkus YS (45) di salah satu rumah kontrakan di wilayah Kedaton Bandar Lampung.

Hasil pemeriksaan, YS (45) telah menggadaikan 3 unit mobil milik korban Hartati kepada pihak lain dengan kisaran gadai sebesar 30 sampai 40 juta rupiah tergantung jenis mobil yang digadai.

Tak hanya tersangkut kasus penggelapan tiga unit mobil, YS (45) juga diduga terlibat pemalsuan data dalam pengajuan kredit kendaraan di sebuah perusahaan pembiayaan kredit di Bandar Lampung.

Akibat perbuatannya, Pelaku YS (45) dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun kurungan penjara.(*)

in Hukum

Share this post