Polres Lampung Selatan-Tiga orang pelaku melarikan anak
dibawah umur dan tanpa izin orang tua, akhirnya berhasil diamankan jajaran
Polsek Penengahan dan Kanit PPA Polres Lampung Selatan, Selasa (15/3/2022)
pukul 01.00 Wib ditempat yang berbeda.
Ketiga
pelaku yang diduga juga melakukan perbuatan layaknya suami istri terhadap
korban ZE (14) yang masih dibawah umur ini yakni, REN (18), YUS (19) keduanya
Desa sukapura Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan.
dan ,
LER (18) warga Desa Palas Jaya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek
Penengahan IPTU Gobel mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSI, Rabu
(16/3/2022) menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap
tiga orang tersangka yang diduga telah melakukan membawa lari anak dibawah umur
yakni ZE (14) warga Penengahan tanpa seizin orang tuanya.
Ketiga
pelaku yang diamankan bersama Kanit PPA Polres Lampung Selatan Aipda Ekey
Amalia ini yakni
REN
(18) warga Desa Sukapura Kecamatan Sragi Kabupaten. Lamsel, LER (18) warga Desa
Palas Jaya Kecamatan Palas Kabupaten Lamsel dan YUS (19) Desa sukapura
Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan. “Tuturnya.
Penangkapan
terhadap para tersangka ini dilakukan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan
laporan dari Zul Fauzi bin Sutoyo (36) warga Desa Ruang Tengah Kecamatan
Penengahan Lampung Selatan.
Dalam
laporanya dijelaskan bahwa pada hari Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 07.00 wib
korban ZE (14) berpamitan hendak pergi kesekolah, satu jam kemudian pelapor
bertemu korban didepan RM Bukit Kahuripan Desa Taman Baru Penengahan bersama
kawanya dan meminta sepeda motornya untuk dibawa berangkat kerja.
Sedangkan
korban bersama kawanya ditinggal dipinggir jalan dekat RM Kahuripan Desa Taman
Baru, namun hingga pukul 16.00 Wib korban belum pulang kerumah dan pelapor
mencoba mencari dan tidak ditemukan dan akhirnya melaporkan ke Polsek
Penengahan dan ditindak lanjuti.
Berbekal
laporan keluarga dan keterangan saksi, akhirnya Tim Unit Reskrim Penengahan
bersama Kanit PPA Polres Lamsel Aipda Ekey Amalia melakukan penyelidikan dan
melakukan penangkapan terhadap tersangka REN (18), Selasa (15/3/2022) di Pantai
Canti Kecamatan Rajabasa saat bersama korban ZE,
kepada petugas tersangka mengaku melakukan
hubungan layaknya suami istri sebanyak 7 kali bersama rekanya LER (18) yang
ditangkap dirumahnya di Desa Palas Jaya Kecamatan Palas Lamsel, yang mengaku
telah melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali, kemudian saat petugas melakukan
pengembangan dan mengintrogasi kedua tersangka mengaku ada pelaku lainya yakni
YUS (19) warga Desa Sukapura Kecamatan Sragi Lamsel yang turut melakukan
pencabulan terhadap korban
”
Para tersangka berhasil kami amankan di tempat yang berbeda ” Paparnya.
Atas
perbuatanya para tersangka akan dikenakan pasal 332 KUHPidana dan Pasal 81 Ayat
2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atau Undang-undang nomor 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.
Saat
ini para tersangka bersama barang buktinya yakni 1(satu) Stel seragam sekolah
Pramuka berwana cokelat, 1 (satu) buah Celana Dalam berwarna merah muda
, 1
(satu) buah Bra/BH berwarna Hitam , 1 (satu) buah celana pendek berwarna
kuning, 1 (satu) buah kaos berwana Hitam, 1 (satu) Unit sepeda motor honda
supra x warna hitam nopol BE 3784 DE, 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo warna
biru, sudah diamankan di Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut