Tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran rumah seorang warga di Dusun Tugu Mulyo Kampung Tanjung Harapan Kecamatan Padang Ratu berhasil diringkus oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Selasa (24/10/23)
Aksi main hakim sendiri yang diduga dilakukan oleh ketiga pelaku bersama ratusan orang lainnya tersebut, terjadi pada Sabtu dini hari (20/10/23).
Selain mengamankan ketiga pelaku dan barang-bukti, petugas juga terus memburu pelaku lainnya.
Hal itu dijelaskan oleh Plt. Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat di konfirmasi. Kamis (26/10/23)
Edi mengatakan, ketiga pelaku yang berhasil diriingkus petugas yakni DA (52) warga Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Anak Tuha, PS (23) Kampung Aji Tua Kecamatan Anak Tuha dan MA (45) Kampung Sinar Banten Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah.
“Mereka memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi main hakim sendiri dan masih kami lakukan pengembangan,” ujarnya.
Saat ini, ketiga pelaku pembakaran rumah Piter (pelaku penganiayaan) sambung Edi Qorinas telah kita amankan, sementara untuk para pelaku lainya akan terus kami buru, termasuk dua orang yang membantu Piter dalam melakukan penganiayaan terhadap korban TAL,” imbuhnya.
Edi menjelaskan, ketiga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran Rumah Piter tersebut, dijemput paksa oleh petugas saat berada di rumah masing-masing.
Dari para pelaku, Polisi berhasil menyita berbagai barang-bukti yakni 3 buah bekas bom molotop, pecahan kaca, potongan kayu dan batu, senapan jenis gejlok beserta amunisi.
Selain itu, Polisi juga menyita pakaian yang digunakan para pelaku saat membakar rumah Piter.
Edi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku penganiayaan dan juga pembakaran dalam kasus ini.
“Kami imbau kepada mereka untuk segera menyerahkan diri. Karena cepat atau lambat kami akan menangkap para pelaku tersebut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 187 ke – 1 atau 160 atau 170 ayat 1 KUHPidana.