Tiga Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Setubuhi Anak SMA Secara Bergiliran

25/12/2025 21:20:00 WIB 343
tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung, Kamis 25 Desember 2025– Polsek Sukarame meringkus tiga orang pemuda yang diduga telah menyetubuhi perempuan yang masih di bawah umur secara bergantian. Sebelum melakukan aksi bejatnya, korban terlebih dahulu dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri.

Ketiga pelaku yakni SH (29), FS (27), dan FAR (20).

Peristiwa asuslia terjadi pada Rabu, (26/11/2025), sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah rumah Kos beralamat di Jalan Pembangunan A8, Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame.

Korban diketahui berinisial RF (16), seorang pelajar yang berdomisili di wilayah Panjang, Kota Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa usai korban tidak berdaya akibat mengkonsumi minuman keras, lalu korban dibawa oleh salah satu pelaku di sebuah kamar kos.

“Korban kemudian dibawa ke salah satu kamar kos dengan alasan untuk beristirahat. Namun, dalam kondisi tidak berdaya, korban diduga mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan secara bergantian oleh para pelaku. Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan kondisi korban yang berada di bawah pengaruh minuman keras,” Kata Kombes Pol Alfret, Jumat (22/12/2025).

Kejadian bermula saat korban bersama seorang rekannya berkumpul dan nongkrong bersama ketiga terduga pelaku, masing-masing berinisial SH (29), FS (27), dan FAR (20). Dalam pertemuan tersebut, korban mengonsumsi minuman beralkohol yang disediakan oleh para pelaku. Akibat pengaruh alkohol, korban mengalami mual dan kondisi fisiknya melemah.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat, (28/11/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, petugas Polsek Sukarame memperoleh informasi keberadaan para terduga pelaku di Rumah Sakit Abdul Moeluk.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kasur, empat botol minuman beralkohol kosong, serta satu potong pakaian milik korban.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan pasal terkait persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami peristiwa serupa.

in Hukum

Share this post