Tribratanews.lampung.polri.go.id-LAMPUNG BARAT— Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumberjaya Polres Lampung Barat Polda Lampung, melakukan Ungkap Kasus DPO (Daftar Pencarian Orang ) Tindak Pidana Pengeroyokan dan Atau Penganiayaan berat sebagaimana dimaksud pasal 170 Ayat (2) ke-1 Dan Atau Pasal 351 Ayat 2 Jo 55 KUHP-idana. Selasa 04/10/2022
Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng Priyantho, S.Ik.,M.H. melalui Kapolsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Kompol Ery Hafri,S.H.,M.H. mengatakan bahwa Tekab 308 Presisi Polsek Sumberjaya Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil mengamankan 1 dpo OF (24) warga Pekon Muarajaya 1 Kec. Kebun Tebu Kab. Lampung Barat pada Senin 03/10/2022.
“Pelaku terduga OF (24) ditetapkan sebagai DPO karena kasus pengeroyokan terhadap HS (25) yang menyebabkan korban harus di larikan ke rumah sakit handayani kotabumi karena luka yang cukup serius pada bagian wajah dan kepala,”ujar Heri.
“Saudara OF (24) di amankan anggota Tekab 308 Presisi Polsek Sumberjaya saat sedang berada di lapangan sepak bola pekon purajaya kec kebun tebu kab. Lampung Barat, kemudian pelaku terduga di amankan di Polsek Sumber Jaya guna menjalani proses Penyidikan lebih lanjut,”Lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa benar pada tanggal 14 mei tahun 2019 sekira jam 20.00 wib telah melakukan Pengeroyokan dan Penganiayaan dengan cara memukul korban HS (25) dengan menggunakan tangan sebelah kanan pada bagian muka dan kepala,lalu menendang bagian tubuh korban dengan menggunakan kaki sebelah kiri .
Kemudian pelaku melakukan perbuatannya bersama-sama dengan WT ( Sudah menjalani Hukuman sesuai Petikan Vonis Pengadilan Negeri Liwa No: 95/Pid./2019/PN-Liwa) , RF (DPO) dan 2 orang teman RF yang tidak diketahui namanya.