TribrataNewsPolriLampung - Tim gabungan Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak
3.726 ekor burung di Jalan Tol Trans Sumatera Kilometer 39, Kabupaten Lampung
Selatan.
Kabid
Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa
penangkapan yang bekerja sama dengan lembaga bersama Flight Protecting
Indonesia's Bird ini terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera Km 39 Sidomulyo,
Lampung Selatan. Dari 3.726 ekor burung, sebanyak 36 ekor diantaranya adalah
burung jenis yang dilindungi.
Selain
itu, petugas juga mengamankan mobil truk dan sopir berinisial BA (37) dan
kernet BG (22), warga Lampung Tengah yang membawa ribuan burung itu untuk
dibawa ke Banten.
Mobil
tersebut diamankan di jalan tol Km 39 Sidomulyo, Lampung Selatan.
"Sempat
terjadi perlawanan dari sopir truk yang tak mau dihentikan petugas, dan
akhirnya petugas berhasil mengamankan truk, bersama sopir dan ribuan burung
yang akan diselundupkan ke Banten," kata Pandra, Selasa (22/6/2021)
Pandra
menambahkan, dalam perkara tersebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan
terhadap dua orang yang membawa ribuan burung tersebut.
Saat
ini BA dan BG menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Ditkrimsus Polda
Lampung.
"Kami
amankan berupa mobil truk BE 8732 GP, sopir berinisial BA (37) dan kernetnya
inisial BG (22), keduanya merupakan warga Lampung Tengah," katanya lagi.
Menurutnya,
apabila nantinya BA maupun BG terbukti bersalah dan melanggar undang-undang,
maka akan diproses secara hukum.
"Nanti
jika terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Selanjutnya Pasal 21 ayat 1 juncto ayat 2
tentang jual beli satwa yang dilindungi. Ancamannya pidana penjara 5 tahun dan
denda Rp100 juta," katanya pula. (gnd/penmas)