https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Tribratanews.polri.go.id - Indramayu. Sebanyak 52 ribu lebih botol miras ilegal dari berbagai merek berhasil dibongkar tim gabungan TNI dan Polri di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Keberhasilan ini berkat adanya laporan dari masyarakat.
"Kami semua komitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap peredaran atau penjualan miras yang ada di Kabupaten Indramayu," ungkap Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar dilansir dari laman antaranews, Sabtu (22/7/23).
AKBP Fahri Siregar mengatakan bahwa operasi tersebut merupakan komitmen bersama dalam memberantas peredaran minuman keras. Bahkan, TNI-Polri dan Pemerintah Daerah komitmen menegakkan hukum terhadap peredaran miras di Kabupaten Indramayu.
Saat ini, Polres Indramayu masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik puluhan ribu botol miras tersebut. Ada sedikitnya dua bandar besar yang memiliki barang yang baru saja disita. Bahkan, pihaknya akan melakukan interogasi untuk mengetahui jangkauan peredaran minuman keras tersebut.
"Karena jelas aturan terkait masalah miras ini bahwa nol persen peraturan daerahnya dan ini juga termasuk tindak pidana ringan," tutup Kapolres