TribrataNewsPolriLampung-Bandar Lampung --- Tim Satgas Pangan
dari jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit reskrimsus) Polda Lampung,
pastikan minyak goreng curah akan membanjiri pasar, ini seiring dengan adanya
kewajiban dari Kementerian Perindustrian kepada para produsen.
Sejak
21 Maret 2022, Kementerian Perindustrian mewajibkan seluruh pemilik izin usaha
produksi minyak goreng menyiapkan produk minyak goreng curah. Produsen dilarang
mengolahnya menjadi minyak kemasan, menjualnya ke industri besar, maupun di
ekspor.
Hal
tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Ari Rahman
Nafarin saat melaksanakaan kegiatan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Provinsi Lampung serta Dinas Pasar Kota Bandar Lampung melakukan monitoring
harga dan stok minyak curah dan minyak kemasan premiun di PT. Domus Jaya,
Selasa (29/3/2022).
Menurut
Ari, stok minyak goreng curah di PT. Domus Jaya, untuk bulan April baru
diproduksi sambil menunggu pengaktifan aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng
Curah (SIMIRAH) dalam pengelolaan dan pengawasannya.
Sementara
itu, untuk ketersediaan stok minyak goreng kemasan sebanyak 200. 000 liter,
kata Ari.
Ari
menjelaskan, kelangkaan minyak goreng di dalam negeri beberapa waktu terakhir
disebabkan oleh terhambatnya distribusi karena pelaku usaha mengurangi produksi
dan distribusi.
"Kelangkaan
minyak goreng juga disebabkan adanya indikasi aksi borong dan penyimpanan stok
dalam jumlah di atas rata-rata kebutuhan bulanan, kemudian dijual kembali oleh
reseller atau spekulan dengan harga di atas ketentuan," tandasnya.
Menurutnya
tindakan yang dilakukan oleh para pelaku usaha itu menyebabkan terhambatnya
proses distribusi sehingga terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
Untuk
mengatasinya, Satgas Pangan Polda Lampung melakukan terus monitoring di
lapangan untuk mengetahui hambatan distribusi, kata dia.
Ini
sebagai langkah upaya wujud kepedulian
Polda Lampung dalam mendukung pemerintah untuk menjaga stabilitas pangan, baik
harga, ketersediaan maupun distribusi, melalui sinergitas dengan pemangku
kebijakan dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendiskusikan, mencari akar
masalah dan solusi, tutup Ari. (dn/penmas)