TribrataNewsPolriLampung-Bandarlampung--Satgas Siger Polda
Lampung bersama Direktorat Narkoba Polda Aceh, Polres Lhokseumawe, Satbrimob
detasemen B Lhokseumawe serta Kodim 0103 Aceh Utara kembali berhasil mengungkap
6,28 hektare kebun ganja, Minggu
(27/2/2022).
Lahan
tersebut berlokasi di pedalaman Desa Lhokdrien Dusun Uteu Kecamatan Sawang
Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh tersebut, terdapat 62.800 batang pohon
ganja.
Direktur
Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Aris Supriyono menyatakan, total berat batang pohon itu
pasca dicabut diperkirakan mencapai 40,3 ton. Pohon ganja itu langsung
dimusnahkan tim gabungan di Tempat Kejadian Perkara.
"Benar
ditemukan lahan pohon ganja. Kami dibantu tim dari Polda Aceh dan TNI berhasil
menemukan ladang ganja di pedalaman Desa Lhokdrien Dusun Uteu Kecamatan Sawang
Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, " jelasnya.
Hadir
dalam penemuan dan pemusnahan pohon ganja yakni, Direktur Narkoba Polda
Lampung, Kombes Pol Aris Supriono; Direktur Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol
Ruddi Setiawan; Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold E.P
Hutagalung.
Diketahui
dari informasi bahwa tim satgas mendapatkan 3 lokasi berbeda-beda, dengan jarak
tempuh yang cukup jauh dengan melewati lembah serta sungai.
Diantara
TKP tersebut antara lain;
a.
TKP 1 : dengan luas 1,78 hektar, 17.800 batang, ketinggian batang rata2 diatas
200 cm dengan berat total 17,8 ton.
b.
TKP 2 : dengan luas 3 hektar, 30.000 batang, ketinggian batang dibawah 200 cm,
dengan berat total 15 ton.
c.
TKP 3 : dengan luas 1,5 hektar, 15.000 batang, ketinggian batang rata2 dibawah
200cm, dengan berat 7,5 Ton.
Selanjutnya
seluruh barang bukti ganja dilakukan pemusnahan di TKP oleh Tim. (gnd/penmas)