TribrataNewsPolriLampung-Bandar Lampung-- Aparat gabungan
Polda Lampung, Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai, berhasil mengungkap peredaran
gelap Narkotika seberat puluhan Kilogram jaringan Internasional
Thailand-Indonesia.
Kapolda
Lampung, Irjen Pol. Hendro Sugiatno melalui Wakapolda, Brigjen Pol. Subiyanto
didampingi Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Edi Swasono, Kabid Humas Polda
Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes
Pol Aris Supriyono, Dirresnarkoba Polda Aceh, Dirreskrimum Polda Lampung Kombes
Pol Reynold Elisa P Hutagalung, Kakanwil Ditjen Bea Cukai Sumbar dan Kakanwil
Ditjen Bea Cukai Aceh, mengatakan, petugas yang tergabung dalam Tim Satgas
Siger Polda Lampung bersama Polda Aceh dan Ditjen Bea cukai berhasil melakukan
pengungkapan di empat TKP berbeda.
"Pengungkapan
pertama berhasil dilakukan pada hari Selasa tanggal 22 November 2021. Dalam
pengungkapan tersebut, diamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 5
Kg di PO Bus Putra Pelangi, Bandarlampung," kata Wakapolda Lampung, Brigjen
Pol. Subiyanto saat Konferensi Pers di depan aula GSG (Gedung Serba Guna)
Mapolda Lampung, Rabu (23/2/2022) siang.
Kemudian
petugas melakukan Controlled Delivery (CD) ke PO Bus Putra Pelangi di Bandung,
Jawa Barat dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial DN dan PY.
Lebih
lanjut, Subiyanto mengungkapkan, pengungkapan kedua berhasil dilakukan di
Kabupaten Lampung Tengah pada hari Jum'at tanggal 28 Januari 2022.
"Berhasil
diamankan tersangka berinisial SB beserta barang bukti narkotika jenis ganja
seberat 3,6 Kg yang disimpan di sebuah kamar gudang," ujarnya.
Setelah
itu, petugas gabungan melakukan pengembangan terhadap tersangka SH dan FS
dengan barang bukti 7,23 Kg narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di
Bandarlampung.
"Dari
hasil pengembangan ini, berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu
seberat 1,9 Kg dan di Lampung Tengah berhasil di amankan seberat 5,25 Kg
sabu," terangnya.
Selanjutnya,
petugas gabungan kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang
bukti narkotika jenis sabu seberat 53,6 Kg di Provinsi Aceh.
"Untuk
pengungkapan di Provinsi Aceh ini, merupakan jaringan narkotika Internasional Thailand-Indonesia,"
ungakapnya.
Akibat
perbuatannya, tambah Subiyanto, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114
ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).
"Dengan
ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan
paling lama 20 tahun," imbuhnya.
Kepala
BNNP Lampung, Brigjen Pol Edi Swasono saat Konperesi pers mengatakan, sangat
mengapresiasi kerja gabungan antara Polda Lampung, Polda Aceh dan Bea cukai,
hingga berhasil mengungkap peredaran Narkoba jaringan internasional ini, ujar
edi.
"Kedepannya
akan kita berdayakan lagi Seaport Interdiction yang berada di jalur pintu masuk
dan keluar pelabuhan Bakauheni," ungkap Edi.
Dengan
adanya Seaport Interdiction tersebut, bisa meningkatkan kinerja kepolisian.
Terutama dalam menangkal dan mencegah masuknya narkoba seperti, ganja, sabu,
dan ekstasi ke wilayah Lampung atau Pulau Jawa, tutup Edi. (dn/penmas)