Timah Panas Bersarang Di Kaki Residivis Pelaku Spesialis Curanmor Oleh Sat Reskrim Pesisir Barat

30/08/2024 08:00:00 WIB 1.376

tribratanews.lampung.polri.go.id. Pesisir Barat - Sat Reskrim Polres Pesisir Barat bersama Polsek Pesisir Tengah berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebuah sepeda motor Di Dusun Sukaraja  Pekon Ulu Krui  Kec. Way Krui  Kab. Pesisir Barat. Rabu (28/08/24)

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K.,M.H. Melalui Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Algy Ferlyando Seiranausa, S.Tr.K, M.H. membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 3 (tiga) pelaku Curat sebuah sepeda motor dengan inisial KT (17) Alamat Pekon Pakun Gara Kec.Pesisir Selatan. Kab.Pesisir Barat, ES (21) dan NR (26) Alamat Pekon Gunung Kemala Kec. Way Krui Kab. Pesisir Barat.

Kejadian tersebut awalnya terjadi hari Kamis tanggal 04 Juli 2024, Sekitar pukul 21.15 wib saat korban FS memarkirkan sepeda motor di depan rumah nya dalam keadaan tidak terkunci stang yang berada di Pekon Ulu Krui Kec.Way Krui Kab.Pesisir Barat.

Kemudian sekitar pukul 05.00 korban hendak pergi ke pasar dan mendapati bahwa sepeda motor tersebut telah hilang, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir tengah.

Setelah mendapatkan laporan atas kejadian tersebut pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku dan sepeda motor hasil pencurian tersebut berada di Pekon Pakun Gara Kec.Pesisir Selatan. Kab.Pesisir Barat.

Pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 Wib Tim tekab 308 Polres Pesisir barat dan Polsek Pesisir tengah langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku KT (17) berikut sepeda motor hasil curian tersebut.

Saat dilakukan interogasi awal pelaku KT mengakui bahwa telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan 2 rekan lainya yaitu pelaku ES dan NR.

Kemudian pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan dan menurut keterangan pelaku KT kedua rekannya berada di Pekon Gunung Kemala Kec. Way Krui Kab. Pesisir Barat

Pada saat dilakukan penangkapan di lokasi tersebut pelaku ES dan NR melakukan perlawanan sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan kedua pelaku dengan timah panas yang mengakibatkan kedua pelaku mengalami satu luka tembak dibagian betis kaki masing-masing.

Kemudian pihak kepolisian membawa kedua pelaku tersebut menuju puskesmas Krui untuk mendapatkan perawat medis setelah selesai ketiga pelaku berikut barang Bukti dibawa ke Polsek pesisir tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang diamanakan antara lain 1 unit sepeda motor Yamaha MIO M3 Warna Merah dan Hitam Tahun 2015, Nopol BE 7088 X (Hasil pencurian) dan 1 unit sepeda motor Supra x warna silver dan hitam (Kendaraan milik pelaku yang di pakai saat melakukan pencurian)

Setelah dilakukan pemeriksaan ketiga pelaku merupakan Residivis dan mengakui bahwa telah melakukan pencurian sebuah sepeda motor merk Yamaha Mio M3 dengan nopol BE 7088 X dengan cara pelaku ES dan NR mendorong motor tersebut ke pinggir jalan kemudian pelaku KT datang dengan membawa sepeda motor miliknya lalu sepeda motor hasil pencurian tersebut di stut sampai ke rumah pelaku KT di Pekon Paku Negara kec. Pesisir selatan kab. Pesisir barat.

Akibat perbuatan nya ketiga pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara

in Hukum

Share this post