Tindak Pidana Curanmor Di Jaya Sakti Dibekuk Oleh Sat Reskrim Polsek Simpang Polres Mesuji

02/07/2024 18:20:00 WIB 1.462

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Mesuji - Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Sepeda Motor, yang terjadi di Desa Jaya Sakti Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Pada Bulan Juni lalu berhasil diungkap oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang, Polres Mesuji, Polda Lampung. Senin (01/07/24).

Adapun Tersangka yang berhasil ditangkap Berinisial TR (23) Waraha Desa Labuhan Permai Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, dan AEM (27) Warga Desa Rejo Binangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Kapolsek Simpang Pematang AKP Dedi Yohanes S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, M.M, CPHR membenarkan terkait penangkapan kedua tersangka tersebut.

"Memang benar Dini Hari tadi Anggota Kami dari Unit Reskrim telah berhasil menangkap Dua Orang Pelaku Curat yang terjadi di Desa Jaya Sakti pada bulan lalu". Jelasnya.

Lebih lanjut Terang Kapolsek, Adapun Kronologis kejadian, awal mulanya pada hari Kamis Tanggal 27 Juni 2024 sekira Pukul 06.00 Wib anak Korban pulang ke rumah sambil menangis.

"Kemudian Korban bertanya kepada anaknya, ada apa ? lalu di jelaskan bahwa sepeda motor yang di bawanya hilang di curi pada saat di parkir di halaman bengkel yang ada di Desa Jaya Sakti". Ungkapnya

Selanjutnya Korban mengecek ke bengkel yang dimaksud anaknya tersebut, untuk memastikan peristiwa yang terjadi, dan memang benar Motor miliknya telah hilang di curi orang. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekira Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Simpang Pematang. Ujar AKP Dedi

Pria dengan pangkat Balok Tiga dipundak itu menambahkan, Setelah peristiwa terjadi Anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang melaksanakan penyelidikan terkait peristiwa yang terjadi.

Kemudian pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024 sekira Pukul 02.00 Wib Penyelidik dapat mengidentifikasi diduga Pelaku, dan mengamankan TR dikediamannya, di Kawasan Register 45 pemukiman Pekat Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.

"Setelah di interogasi memang benar TR telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Jaya Sakti, dengan Merek Yamaha Vixion warna merah yang dibantu oleh temannya AEM dan kendaraan hasil curian tersebut disembunyikan oleh Pelaku di Pematang Panggang Kabupaten OKI. Saat di interogasi, diduga pelaku juga pernah melakukan pencurian di Wilayah Hukum Polsek Way Serdang yaitu Sepeda Motor Revo tanpa bodi tanpa nopol". Ujarnya

Lalu sekira Pukul 03.00 Wib Penyelidik mengamankan diduga pelaku AEM di kediamannya di Desa Rejo Binangun Kecamatan Simpang Pematang. Kemudian kedua pelaku dan barang bukti sepeda motor dibawa ke Polsek Simpang Pematang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Imbuh Kapolsek

Barang bukti yang berhasil di amankan 1 lembar STNK sepeda motor merek YAMAHA VIXION, an ERIN SUKMAWAN, 1 buah buku BPKB sepeda motor merek YAMAHA VIXION, an ERIN SUKMAWAN, 1 buah kunci sepeda motor merk Yamaha Vixion, 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA VIXION, an ERIN SUKMAWAN (disita dari diduga pelaku) dan 1 unit sepeda motor merk revo tanpa bodi, (alat yang digunakan disita dari diduga pelaku). Pungkasnya. (*)

in

Share this post