tribratanews.lampung.polri.go.id. Pesisir Barat, 5 November 2024 – Tim Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Pesisir Barat, yang dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Pesisir Barat AKP Firdaus dan Kanit Idik 2 Sat Reskrim Polres Pesisir Barat IPDA Samuel Juan Millennio, S.Tr.K., berhasil mengamankan 12 botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi yang digelar pada Senin malam (4/11). Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pesisir Barat.
Operasi ini dimulai dengan penyisiran di sejumlah titik rawan peredaran miras ilegal, salah satunya di kawasan pasar dan tempat-tempat umum yang sering menjadi lokasi penjualan miras tanpa izin. Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan 12 botol miras jenis vodka dan anggur yang disembunyikan di sebuah toko kelontong yang diduga tidak memiliki izin resmi untuk menjual barang tersebut.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.IK.,M.H., melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat IPDA Kasiyono, S.E.,M.H., mengatakan bahwa pengawasan terhadap peredaran miras ilegal akan terus ditingkatkan, terutama dalam situasi pesta demokrasi pasca debat dan pilkada 2024 di wilayah hukum Polres Pesisir Barat.
"Kami akan terus berupaya menekan peredaran miras ilegal yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas. Semua barang bukti akan kami amankan, dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Penindakan ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat, yang berharap upaya kepolisian dapat terus menjaga ketertiban dan mencegah potensi kerusuhan akibat konsumsi miras ilegal. Selain itu, pihak Polres Pesisir Barat juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut, dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan ke pihak berwajib.
Barang bukti berupa 12 botol miras ilegal kini telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.