Ungkap Alasan Panji Gumilang Ditahan, Polisi: Tidak Kooperatif

02/08/2023 20:44:00 WIB 1.619

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      Penyidik ​​Bareskrim Polri resmi menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan ​​agama.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan alasan menahan Panji karena tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

"Adapun yang menjadi alasan tersingkir kepada yang bersangkutan, tidak kooperatif dalam pemeriksaan," ujar Djuhandani dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023). di kutip dari Pmj News

Djuhandani memaparkan perihal tidak kooperatifnya Panji saat tidak hadir memenuhi panggilan penyidik ​​untuk menjalani pemeriksaan kedua dengan alasan sakit.

"Namun fakta surat dokter kami ragukan keabsahannya, hanya kirim via WhatsApp, aslinya diminta tidak diberikan. Alasan sakit muncul di depan umum dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," kata Djuhandani.

Oleh karena itu, lanjut Djuhanhani, tersangka Panji Gumilang kini tersingkir untuk mendalami kasus tersebut dan juga untuk pemberkasan.

"Rencana tindak penyidik ​​mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melakukan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan lebih lanjut," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik ​​Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan ​​agama.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka Panji Gumilang ditahan pada hari ini Rabu (2/8/2023).di kutip dari Pmj News

“Penyidik ​​melakukan upaya berupa hukum tersingkir sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Keputusan tersingkir terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan yang dilaksanakan setelah penetapan sebagai tersangka pada hari Selasa (2/8/2023) kemarin.

Lebih lanjut, Ramadhan mengajukan tersangka Panji Gumilang ditahan selama 20 hari sejak hari ini hingga 21 Agustus 2023 mendatang di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

“Dilakukan tersingkir di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” jelasnya.

in Hukum

Share this post