Polres Pesawaran– Anggota Satres Narkoba melaksanakan
patroli hunting melihat salah satu tersangka penyalahgunaan narkotika di Dusun
Gurunangi desa Halangan ratu Kec. Negeri katon Kab. Pesawaran Hari Sabtu
(26/03/2022) pukul 16.00 Wib.
Pasal Yang Dilanggar
Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal
112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Identitas Tersangka
1. Herlan Sunandar(40), wiraswasta, alamat dusun
Sukaraja II desa Sukaraja kec. Gedong tataan kab. Pesawaran.
2. Er(26) IRT, alamat dusun Kampung sawah desa Wiyono
kec. Gedong tataan kab. Pesawaran
3. LA(32) , petani, alamat desa Kota jawa kec. Way
khilau kab. Pesawaran.
Kronologis Ungkap Bermula saat Anggota Satres Narkoba
melaksanakan patroli hunting melihat salah satu tersangka penyalahgunaan
narkotika an. HE dan ER melintas dengan menggunakan Sepeda Motor di jalan
Branti Raya (TKP) yang merupakan perlintasan membawa narkotika sehingga
dilakukan pemberhentian selanjutnya di lakukan penggeledahan ditemukan barang
bukti narkotika jenis sabu, hasil intrograsi bahwa tersangka Herlan membeli
narkotika jenis sabu atas perintah dari Laphan.
Barang Bukti
– 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika
jenis sabu seberat 0,53 gram
– 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah.
Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap
selanjutnya ketiga tersangka dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.