Tribratanews.Lampung.Polri.go.id Pada Selasa, 16 Januari 2024, pukul 18.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus narkotika di Dusun Cerita Dagang Desa Way Harong, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Tersangka bernama LH (26 tahun), warga Dusun Cerita Dagang, Desa Way Harong, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran ditangkap berdasarkan laporan informasi masyarakat terkait kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menurut Kapolres Pesawaran, modus operandi tersangka terungkap setelah tim operasional Satres Narkoba melakukan penyelidikan mendalam. LH kemudian ditangkap, dan penggeledahan di rumahnya menghasilkan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan peredaran narkotika.
Tersangka diduga berperan sebagai bandar narkotika dengan jaringan peredaran utama di Kabupaten Pesawaran.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satres Narkoba antara lain 12 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu ukuran kecil, 3 bungkus plastik klip ukuran besar, timbangan digital scale, skop dari pipet plastik, serta sejumlah plastik klip dan alat komunikasi seperti handphone merk Oppo warna biru.
Total berat bruto barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 11,65 gram.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.