Ungkap Kasus Tindak Pencurian dengan Kekerasan: Polisi Amankan Salah Satu Tersangka

08/01/2024 17:09:00 WIB 92

Tribratanews.Lampung.Polri.go.id Polres Pesawaran Polda Lampung melalui Unit Reskrim Tekab 308 Polsek Gedong Tataan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Senin, 10 Oktober 2022, di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Berdasarkan laporan polisi LP/B-198/X/2022 dari M.ILHAM ROMADON Bin SUPRIYO, seorang wiraswasta, korban pencurian, tindak kejahatan itu terjadi saat korban berjanji melalui HP untuk bertemu dengan LIANA di desa setempat. Namun, saat bertemu, korban diajak ke suatu tempat di kebun jagung oleh LIANA dan kemudian dihadang oleh beberapa tersangka, termasuk JEN, yang mengancam korban dengan pisau badik sebelum mengambil sepeda motor, helm, dan uang tunai yang berada di saku celana korban. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp17.250.000.

Dalam proses penyelidikan, Polsek Gedong Tataan berhasil menangkap salah satu tersangka, JENRI bin ALIYUN (alm), pada Minggu, 7 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Halangan Ratu. Tiga tersangka lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu ELVIN DESKLI, ANGGA, dan ONGKI.

Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp250.000, sebuah kemeja lengan panjang warna biru dongker garis kotak-kotak merah, serta sebuah celana jeans panjang warna biru tua dari salah satu tersangka sebelumnya, SHINTA APRILIANA Als LINA Binti HARUN, yang sudah divonis. Barang bukti tersebut diharapkan dapat membantu pengembangan kasus lebih lanjut.

Kini, Tersangka JENRI telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib guna pengembangan kasus pencurian ini.

in Hukum

Share this post