Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Penipuan

05/09/2023 14:39:00 WIB 68

Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan 3 pelaku penipuan di pekon seray kecamatan Pesisir Tengah kabupaten Pesisir barat, Minggu sekitar pukul 20.00 wib (03/09/23)

Kapolsek Pesisir Tengah KOMPOL ZAINI DAHLAN, S.H,.M.H mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, M.H membenarkan bahwa Unit reskrim Polsek Pesisir Tengah telah mengamankan 3 pelaku penipuan yang berinisial WS (47) Alamat  Negara Bumi Ilir RT/RW : 001/001 Desa Negara Bumi Ilir Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung, ARJ (48) Alamat  Negara Aji Tua RT/RW : 016/005 Desa Negara Aji Tua Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung dan AS (46) Alamat Dusun I RT/RW : 001/001 Desa Haji Pemanggilan Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung.

Kejadian tersebut terjadi Pada Pada Hari Minggu tanggal 03 September 2023 sekira jam 18.23 wib korban (Eca Amroni) bersama istrinya sedang Menjaga Kios Pulsa "NAUVAL CELL" Di Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat datang 2 (dua) orang laki-laki hendak mengisi dompet digital "GOPAY" senilai 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sembari salah satu pelaku menyerahkan 1 (satu) unit handphone NOKIA warna Biru yang sudah tertera nomor 0821-8414-2176 untuk nomor tujuan pengsian. Saat korban sedang melakukan pengisian dompet digital GOPAY senilai Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah), laki-laki tersebut berjalan kesamping kios. Tidak beberapa lama laki-laki tersebut kembali menemui korban sembari menanyakan "apakah pengisian yang dimaksud sudah selesai? " Korban menerangkan bahwa pengisian yang dimaksud sudah selesai, sembari korban menyerahkan handphone NOKIA dan Bukti transaksi sudah berhasil. Kemudian pelaku melakukan pengecekan di dalam handphone miliknya, kemudian laki-laki tersebut mengatakan "uang yang dikirim belum masuk kedalam akun akun GO-PAY miliknya, coba cek lagi nomornya" Sembari memeberikan handphone NOKIA yang sebelumnya digunakan untuk mencatat nomor handphone. Kemudian korban melakukan pengecekan nomor tujuan pengiriman, ternyata nomornya berbeda yaitu 0821-8414-2178 dikarenakan nomor tersebut berbeda. Laki-laki tersebut mengatakan ini suatu kesalahan nomor 0821-8414-2178 yang benar nomor tujuan pengiriman, kirim lagi ke nomor 0821-8414-2178". Dikarenakan korban berfikir itu kesalahannya sehingga korban kembali mengirimkan uang Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah), ke akun GO-PAY dengan nomor 0821-8414-2178. Setelah berhasil melakukan pengiriman dan masuk ke akun GO-PAY yang dimaksud laki-laki tersebut menyerahkan uang sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah), ditambah dengan biaya pengiriman sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Kemudian setelah itu kedua pria tersebut meninggalkan lokasi.

Kemudian Pada Hari yang sama sekira pukul 20.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat mendapatkan informasi tentang terjadinya penipuan serta ciri-ciri pelaku selanjutnya tim melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di pekon seray kemudian tim langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku penipuan beserta barang bukti. selanjutnya 3 pelaku dan barang bukti dibawa ke mako Polsek Pesisir Tengah untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa Uang tunai sejumlah Rp 700.000 dengan pecahan seratus ribuan, 2(satu) Lembar Kertas Bukti  transfer, 1(satu) unit handphone NOKIA warna Biru, 1(satu) unit Handphone VIVO warna Merah, 1(satu) unit handepone OPPO warna biru dan hitam dan 1 (satu) unit handepone  OPPO warna Merah.

Kapolsek mengatakan bahwa ke 3 (tiga) pelaku sudah melakukan penipuan dengan modus yang sama di berbagai tempat lainnya dan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam bertransaksi baik langsung ataupun transaksi online.

Akibat dari perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 378 KUHPidana atau pasal 379 A KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. 
(Humas Polres Pesisir Barat)

Share this post