Tribratanews.Lampung.Polri.go.id Tanggamus - Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Senin, 25 September 2023, di Pekon Betung Kecamatan Pematang Sawah, Kabupaten Tanggamus, telah mengalami perkembangan signifikan.
Pasalnya, paska dilakukan tindakan persuasif melalui pendekatan kepada keluarga terduga, pelaku penganiayaan yakni RM (28), akhirnya menyerahkan diri kepada Tekab 308 Polres Tanggamus yang diantar keluarganya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, terungkap bahwa antara pelaku RM dan korbannya Amirul (25), ternyata adalah teman bermain dan penganiayaan itu juga bermula hal yang sangat sepele, namun RM menusuk Amirul, lantaran kesal.
Akhirnya, kejadian tersebut dilaporkan Sukhori, selaku paman korban ke Polres Tanggamus, sebab ia tidak terima, korban Amirul selaku keponakannya mengalami luka tusuk pada bagian bokong.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, pihaknya melakukan penyelidikan laporan tersebut dan berupaya mengungkap kasus ini.
Upaya juga menghimbau kepada keluarga pelaku, akhirnya, atas imbauan persuasif tersebut, pihak keluarga pelaku, didampingi oleh Briptu Arizal, Anggota Sat Tahti Polres Tanggamus, menyerahkan tersangka ke Polres Tanggamus.
"Tersangka menyerahkan diri ke Polres Tanggamus, kemarin Rabu, 11 Oktober 2023, sekitar jam 11.00 WIB," ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Jumat 13 Oktober 2023.
Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian bermula dari pertengkaran yang terjadi di warung milik Rudi Arianto di Pekon Betung. Padahal sebelum kejadian keduanya bersenda gurau, namun situasi berubah menjadi berkelahi.
Dalam kejadian itu, berujung pada korban Amirul Khoir terluka akibat tusukan benda tajam di bagian bokong sebelah kiri dan segera dilarikan ke Puskesmas Waynipah untuk penanganan medis.
"Sedangkan pelapor Sukhori melaporkan kejadian ini ke Polres Tanggamus guna penanganan hukum lebih lanjut," jelasnya.
Ditambahkannya, dalam perkara tersebut, turut diamankan barang bukti berupa satu lembar tanda bukti berobat dan satu helai celana jeans panjang.
"Kasus ini kini akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 351 KUHPidana. Ancaman 5 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, menurut RM, pemicu penganiayaan itu bermula dia, korban dan dua temannya bermain game ludo di sebuah warung, namun saat itu korban kalah sehingga membuatnya emosi.
"Gara-gara main ludo, baru mulai yang main 4 orang. Masalahnya sepele gara-gara korban kalah Rp1000,. Korban ngotot dan kami sempat brantem tangan kosong, namun dipisah warga setempat," kata RM di Mapolres Tanggamus.
Ia melanjutkan, bahwa saat itu juga sebenarnya masing-masing. Namun ia dan korban masih duduk walaupun sudah ditegur oleh warga disana.
"Ada warga yang memisahkan kami dan menyuruh pulang. Tapi saya dan korban tidak mau pulang. Terus ada warga yang hendak giring saya pulang, saya liat dia bawa pisau terus saya rebut pisaunya," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam kejadian itu dirinya merasa tidak terkontrol emosi dan meminta maaf kepada korban serta keluarganya atas kesalahan tersebut sehingga membuat korban terluka.
"Saya merasa bersalah atas kejadian tersebut, sehingga saya memilih menyerahkan diri sebagai pertanggungjawaban kesalahan saya," kata RM.
Kesempatan itu, RM berharap, korban dan keluarganya dapat memaafkan dirinya sebab, ia merupakan tulang punggung keluarga, selain mengurus istri, dua anaknya, ia juga mengurus ibunya yang janda serta kakak kandungnya yang disabilitas.
"Saya menyesali kehilafan saya dan meminta maaf yang sebesar-besarnya. Harapan saya, korban dan keluarga bisa memaafkan saya. Karena saya tulang punggung keluarga, juga mengurus ibu saya janda dan kakak yang disabilitas," lirihnya.