Update Perkembangan Kasus Pisang Goreng di Lampung Tengah, Kapolres : Barang Bukti Dibawa ke Labfor Mabes Polri

02/02/2023 12:39:00 WIB 1.019

Tribratanews.lampung.polri.go.id : Tim penyidik jajaran Polres Lampung Tengah,Polda Lampung masih selidiki kandungan zat kimia beracun yang menjadi penyebab kematian kakek nenek di Lampung Tengah.

Diketahui sebelumnya, pada hari Selasa 17 Januari 2023 lalu terdapat 7 orang diduga keracunan pisang goreng di Lampung Tengah yang viral di media sosial. 1 korban meninggal di RSUD Ahmad Yani Kota Metro dan 2 korban lainnya adalah pasangan Kakek Nenek.

Terakhir barang bukti yang ada di rumah korban di Tanjung Kejawen, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah berupa minyak goreng dan tepung dalam pisang goreng beracun tersebut, diuji di Laboratorium Forensik Palembang, Sumatera Selatan.

Hasilnya, pihak Labfor Palembang juga tidak mampu mendeteksi secara detail, dan merekomendasikan uji lanjutan ke Laboratorium Forensik Mabes Polri.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si mengatakan, Labfor Palembang hanya mampu mendeteksi formalin, sianida, dan arsenic serta zat kimia tertentu untuk kelayakan konsumsi saja.

Sedangkan, untuk hasil uji menunjukkan adanya zat racun, namun masih bias.

Artinya, alat uji tidak bisa membaca jenis zat racun secara spesifik beserta konsentrasinya, sama seperti Labfor yang ada di Lampung.

"Labfor yang ada di Lampung dan Palembang tidak bisa memenuhi permintaan uji dari penyidik karena kemampuan alat uji yang terbatas,"kata Kapolres kepada awak media, Kamis (2/2/23).

Sehingga, dari Palembang merekomendasikan penyidik Polres Lampung Tengah untuk uji ulang di Mabes Polri Jakarta.

Menurut Kapolres, uji zat tersebut harus dituntaskan, karena penyidik harus berbicara sesuai alat bukti Serta teknis penyelidikan harus sesuai Scientific Crime Investigation atau SCI.

Jadi, jika yang mampu memenuhi kebutuhan penyidik hanya di Labfor Mabes Polri Jakarta, maka akan uji disana.

"Saat ini sampel barang bukti sedang dalam proses uji di Labfor Mabes Polri Jakarta"jelasnya.

Kapolres mengatakan, jika hasil uji Labfor Mabes Polri sudah menunjukkan hasil, maka pihak kepolisian akan melakukan tindak lanjut.

“Sementara saat ini proses uji barang bukti dan sterilisasi TKP,”tambahnya.

Pihak Kepolisian sudah memasang garis Polisi di tempat kejadian yakni dirumah kakek nenek di Tanjung Kejawen, Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.

“Dan kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban bahwa proses saat ini sedang berjalan.

Sesuai SCI, sambungnya, proses harus bertahap dan sistematis. Selama belum menemukan petunjuk apapun yang berujung pidana, maka tidak dilakukan otopsi,”ungkapnya.

"Namun, jika terbukti adanya unsur pidana, keluarga harus kooperatif,”demikian pungkasnya. 

Share this post