Usai Upacara PTDH, Kabid Humas Polda Lampung bersama Kapolres Lampung Tengah Lakukan Konferensi Pers

16/09/2022 21:28:00 WIB 82

https://tribratanews.lampung.polri.go.id Setelah upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad,SH.,M.Si bersama Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si melaksanakan Konferensi Pers. Jum'at (16/9/22)

Kegiatan tersebut dilaksanakan didepan koridor Polres Lamteng dengan didampingi Wakapolres Kompol Poeloeng Arsa Sidanu,S.I.K.,M.M, Kabag Ops Kompol H.D Pandiangan,S.H.,M.H, Kasi Humas AKP Sayidina Ali serta Kasi Propam Iptu Eko Heri,S.H.,M.H.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan kepada para awak media, upacara PTDH terhadap Aipda RS ini berdasarkan surat keputusan Kapolda Lampung Irjen Pol DR. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si, M.M,Nomor :Kep / 629 / IX / 2022 tanggal 14 September 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri .

Kabid Humas mengatakan, bahwa sebelumnya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Aipda RS telah digelar dengan dipimpin oleh Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol M. Syarhan S.I.K.,M.H,pada Kamis (8/9/22) di aula Atmani Wedhana Polres Lamteng.

Aipda RS dikenakan kode Etika Kelembagaan Pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003 junto Pasal 5.ayat 1 B. Perpol No. 07 tahun 2022 dan Etika kepribadian Pasal 13.ayat 1 PP No. 01.tqhun 2003.junto Pasal 8 huruf C. Perpol No. 07 tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol No. 01. Tahun 2003 junto pasal 13.hurufM perpol No 07 tahun 2022.

Selain di berhentikan dengan tidak hormat (PTDH), RS pun, masih akan menghadapi tuntutan pidana umum. "RS dikenakan pasal 340 subsider 338 KUHPidana tentang barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam pidana  mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu  tertentu paling lama dua puluh tahun,"jelasnya

Pemberian keputusan PTDH terhadap RS ini sebagai bentuk transparansi berkeadilan dan respon cepat Polri dalam penanganan kasus penembakan yang dilakukan RS terhadap (alm) Aipda Ahmad Karnain.

Sementara itu, Kapolres Lampung Temgah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, berkas perkara terkait kasus ini telah dilimpahkan tahap I ke pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah,pada Kamis (8/9/22).

Seperti yang disampaikan pada upacara tadi,sambung Kapolres, PTDH kepada RS ini adalah untuk efek jera sehingga kedepan tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana,’’jelasnya.

Terkait pengggunaan senjata api bagi anggota, Kapolres menjelaskan sebelum diberikan senjata api terlebih dahulu, seluruh anggota menjalani berbagai proses, baik administrasi dan juga psikologi.

‘’Upaya-upaya yang dilakukan itu dari awal, kita sudah melakukan evaluasi. Artinya senjata dari masing masing anggota kami lakukan pengecekan secara rutin dan selalu dilengkapi dengan bukti kesehatan,psikologi serta administrasi lainnya,’’kata Kapolres.

Selain itu, kami juga rutin melaksanakan pembinaan rohani dan mental (Binrohtal) bagi seluruh Personil Polres maupun Polsek jajaran sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing dengan menghadirkan para tokoh agama, "tambahnya.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk membentuk, memelihara serta meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan kepada Tuhan YME dalam beragama, kesiapan psikologi serta keteguhan etika atau moral selaku Insan Bhayangkara.

‘’Sehingga dalam pelaksanaan tugas melayani masyarakat,menegakan hukum serta memelihara situasi Kamtibmas selalu dilandasi dengan Keimanan sehingga terhindar dari pelanggaran atau sifat tercela yang dapat menciderai nama baik Institusi Polri,"ungkapnya.

Kapolres berpesan kepada seluruh personel Polres Lampung Tengah maupun Polsek jajaran agar bekerja secara optimal ,bekerja dengan hati. Jangan sampai melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga serta Institusi Polri,’’demikian pungkasnya.

Share this post