Video Makan Babi, Hakim Jatuhkan 2 Tahun Penjara untuk Lina Mukherjee

20/09/2023 08:00:00 WIB 1.136

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      PMJ NEWS -  Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menjatuhkan vonis sebanyak dua tahun penjara terhadap terdakwa Lina Mukherjee terkait kasus unggahan video makan kulit babi yang menimbulkan polemik di masyarakat.

Adapun Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra dalam sidang menyebutkan, perbuatan Lina telah melanggar Pasal 45 ayat (2) undang - undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Di samping itu, hakim pun menilai Lina dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri.

“Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian. Menjatuhkan penjara selama dua tahun,“ ucap Roni dalam sidang, Selasa (19/9/2023).

Di tempat dan kesempatan yang sama, majelis hakim menjatuhkan hukuman ke Lina berupa membayar denda Rp 250 juta.

Namun, jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.

Hal yang memberatkan Lina yaitu sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sedangkan, hal yang meringankan, Lina berkelakuan baik selama sidang serta menjadi tulang punggung keluarga.

“Barang bukti berupa DVD, SIM card, akun Tiktok, IG, Iphone 14 Promax disita negara,” tegas hakim.

Sumber :

PMJ NEWS 

in Hukum

Share this post