Viral di Medsos Uang Mainan Dari Hasil Uang Gaji, Kabid Humas : Itu Berita Bohong

21/06/2022 10:59:00 WIB 66

 

Tribratanews.polri.go.id - Polda Lampung : BANDAR LAMPUNG--- Video kakek yang sempat membuat heboh jagad dunia maya, di mana dalam video tersebut seorang kakek mengaku jerih payahnya sebagai buruh tebang tebu, dibayar mandor menggunakan uang mainan ternyata adalah berita bohong atau Hoax.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol zahwani pandra Arsyad, "ya itu berita bohong, jadi tidak benar uang tersebut berasal dari uang gaji yang ia terima sebagai buruh tebang tebu", ungkap Pandra, di ruang kerjanya, Selasa (21/6/2022).

Pandra menjelaskan, awal mula video viral tersebut memperlihatkan seorang kakek yang bernama Sunardi (72 TH), yang berprofesi sebagai buruh di Kabupaten Tulang Bawang membawa uang sebanyak Rp. 450.000, yang diketahui akan digunakan berbelanja di pasar Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang, ujarnya.

Mengetahui hal itu, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang melalui unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Andri Ruswandi, langsung terjun ke lapangan guna memastikan kebenaran video viral tersebut, sambung Pandra.

Pandra mengatakan, dari hasil penyelidikan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Arifia Zaen, menemukan fakta bahwa tidak benar uang mainan sebanyak Rp. 450.000 tersebut, berasal dari uang gajian tebang tebu seperti pengakuan kakek dalam video viral tersebut.

Menurut keterangan kakek tersebut, uang mainan yang dibawa ke pasar tersebut, ditemukannya di pinggir jalan, dan motif kakek tersebut berbohong adalah untuk mendapatkan kembalian dengan uang asli setelah membayar menggunakan uang mainan, ungkap Pandra.

Pandra menyebut bahwa dari fakta-fakta di atas bisa disimpulkan bahwa video viral tersebut adalah rekayasa dari kakek itu sendiri, ucapnya.

"Kepada seluruh masyarakat diimbau untuk menghentikan penyiaran berita bohong terkait seorang kakek yang mengaku dibayar dengan uang mainan. Saring sebelum sharing dan bijaklah dalam bermedia sosial," tutup Pandra. 

in Hukum

Share this post