https://tribratanews.lampung.polri.go.id. PMJ NEWS - Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di Bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang viral di media sosial.
"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dikutip dari Instagram Polres Probolinggo, Jumat (8/9/2023).
Adapun identitas dari tersangka dalam kasus tersebut yaitu Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), yang merupakan manajer dari salah satu wedding organizer.
Diketahui area bukit Teletubbies itu terbakar pada hari Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 11.30 WIB yang disebabkan penggunaan flare asap akibat kelalaian saat foto pre wedding.
Lebih jauh, Wisnu menyampaikan bahwa dalam kasus tersebut diamankan 6 orang yang terkait dengan kasus kebakaran tersebut, namun hanya satu orang yang ditetapkan jadi tersangka.
"Kebakaran di bukit Teletubbies dikarenakan salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan sehingga mengeluarkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di Padang Savana bukit Teletubbies tersebut,” ucapnya.
"Dengan adanya kejadian kebakaran ini kita sangat menyayangkan sebab banyak pihak-pihak yang dirugikan. Terkait kejadian kebakaran ini, Polres Probolinggo tentunya sangat serius dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran baik hutan maupun lahan,” jelasnya.
Sumber :
PMJ NEWS