Tribratanews.Lampng.Polri.go.id Pringsewu| Wakapolres Pringsewu Polda Lampung, Kompol Doni Dunggio, SIK, bersama sejumlah undangan lain menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap.
Kegiatan ini dilakukan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu di Komplek Pemda Pringsewu, pada Kamis (10/9/2023).
Wakapolres Pringsewu, Kompol Doni Dunggio mengatakan kehadirannya di acara tersebut sebagai bentuk dukungan dan sinergi Polri dengan instansi terkait lainya dalam penanganan hukum.
"Ini wujud sinergi Criminal Justice sistem dalam penanganan hukum, dimana pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah akhir dalam penanganan perkara hukum," kata Kompol Doni Dunggio saat ditemui wartawan di lokasi Acara.
Doni menegaskan, Pihaknya akan terus meningkatkan sinergi dan soliditas dengan pemangku kepentingan lain di Pringsewu dalam upaya penegakan hukum.
Ia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah ikut berpartisipasi dalam pemeliharaan Kamtibmas di Bumi Jejama Secancanan.
Kajari Pringsewu, Ade Indrawan dalam sambutanya mengatakan pemusnahan barang bukti itu menindaklanjuti putusan pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun barang bukti yang di musnahkan terdiri dari berbagai jenis senjata tajam, kunci leter T, handphone berbagai merk, timbangan digital, peralatan hisap sabu, Narkotika jenis sebu seberat 23,27 gram, Daun Ganja kering seberat 41,9 gram, 1.295 butir Hexymer, 10 butir tramadol dan sejumlah barang bukti lainya.
"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 60 perkara yang ditangani sejak bulan Desember 2022 hingga Agustus 2023. Terdiri dari perkara tindak pidana perjudian, pencurian, penipuan, pembunuhan dan Narkotika," ujar Ade