tribratanews.lampung.polri.go.id. Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin menyatakan tidak setuju dengan penghapusan peran FKUB dalam pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadah. Dia menilai seharusnya Menag Yaqut tak begitu saja mencoret aturan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Wapres Ma'ruf Amin seusai kunjungan ke MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo Kasongan di Kajen, Bangunjiwo, Bantul, DIY, Rabu (7/8/2024).
"Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat-coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama," ujar Ma'ruf Amin.
Ma'ruf kemudian juga menjabarkan mekanisme pendirian rumah ibadah. Dia mengungkapkan, aturan yang sudah ada telah diramu Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.
"Jadi prosesnya tidak begitu saja terjadi dan kesepakatan itu dibuat selama 4 bulan dalam 11 kali pertemuan. Saya hafal, wong saya yang ikut melahirkan itu," tuturnya.
"Dari hasil diskusi-diskusi itulah terjadilah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri," sambungnya.
Ma'ruf menegaskan, tentunya ada latar belakang dalam penyusunan aturan. Dengan begitu, kebijakan yang sudah diberlakukan tidak seharusnya tiba-tiba diubah.
"Jadi ada asbabun nuzul-nya, mengapa peraturan itu ada. Nah, jangan kemudian kesepakatan itu dihapus begitu saja, dicoret begitu saja, diganti begitu saja," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan akan ada perubahan dalam aturan pendirian rumah ibadah. Menurut dia, perizinan pendirian rumah ibadah hanya akan diajukan ke Kementerian Agama.
"Ada dua rekomendasi (dalam aturan lama) yang harus dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi Bapak-Ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas," ungkap Yaqut di Jakarta, Sabtu (3/8/2024).
Yaqut mengatakan perubahan aturan itu telah disepakati bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Dalam aturan yang lama, perizinan pendirian rumah ibadah memerlukan rekomendasi dari Kemenag dan FKUB. Namun, dalam aturan terbaru, rekomendasi dari FKUB dihapus.
"Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," tuturnya.
Sumber PMJ NEWS