TribrataNewsPolriLampung-Lampung Timur -- Ketua Umum
Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke meminta maaf terhadap
tokoh adat Buway Beliyuk Lampung Timur.
Permintaan
maaf ini Wilson Lalengke sampaikan terkait perusakan papan bunga tokoh adat
Buway Beliyuk yang mengucapkan selamat atas keberhasilan polisi menangkap oknum
wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga.
Permintaan
maaf Wilson Lalengke ini disaksikan langsung oleh Bupati Lampung Timur Dawam
Rahardjo, Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar, Kasdim 0429 Lampung Timur Mayor Kav Joko Subroto,
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lampung Timur Merryon Hariputra, Wakil Ketua
Pengadilan Negeri Lampung Timur Nova, para tokoh adat, dan awak media saat
ekspos di Mapolres Lampung Timur, Senin (14/3/2022) siang.
Wilson
Lalengke dengan tegas mengakui telah merusak papan bunga ucapan yang dipasang
di depan halaman Mapolres Lampung Timur oleh penyimbang adat Buay Beliyuk.
"Saya
secara pribadi meminta permohonan maaf dengan setulusnya yang telah saya
perbuat di Polres Lampung Timur beberapa hari lalu," ucap Wilson.
Sementara
itu, perwakilan dari tokoh adat Buway Beliyuk, Azoheiri mengatakan pihaknya
sudah memberikan maaf, namun persoalan hukum ranahnya pihak kepolisian.
"Kami
mewakili rekan-rekan adat, memaafkan saudara Wilson Lalengke, tapi proses hukum
bukan ranah kami dan sudah ditangani oleh Polres Lampung Timur," kata
Azoheri.
Kapolres
Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar mengatakan, dari 20 orang yang diperiksa atas
perusakan papan bunga di Polres Lampung Timur, tiga orang resmi dijadikan
tersangka.
"Mereka
adalah WL warga Jakarta Barat, S warga Kecamatan Way Jepara Lampung Timur dan
ES warga Kemiling, Bandar Lampung," imbuhnya.
Ketiga
tersangka tersebut kata Zaky Alkazar, dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan
ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Persoalan
perusakan berawal dari penangkapan wartawan dengan inisial IN, atas dugaan
pemerasan.
"Jadi
berawal dari tertangkapnya oknum wartawan IN yang kami duga telah melakukan
pemerasan, sehingga Wilson mendatangi Mapolres dan marah marah lalu merusak
sejumlah papan ucapan dari tokoh adat tersebut," jelas Zaky.
Terpisah
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan
apresiasi kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke dengan jiwa besar mengakui
kesalahannya dan meminta maaf secara terbuka pada saat konferensi pers di Polres Lampung Timur tadi.
Pandra
juga mengatakan dalam mencermati proses hukum dan pengakuan serta permohonan
maaf ketua umum PPWI atas tindakan arogansinya yang tidak sesuai dengan norma
etika kesopanan dalam beretika masyarakat timur yang terkenal ramah-tamah. Dan
ketua umum PPWI ini juga telah melanggar norma hukum yang berlaku sesuai
Pancasila dan UUD 1945 serta Kode Etik Profesi Jurnalistik.
Dalam
penanganan perkara ini lanjut Pandra, Polda Lampung dan Polres Lampung Timur
sangat berkomitmen dalam melakukan penegakkan hukum sesuai asas equility before
the law, yaitu persamaan hak dimuka hukum. Hal ini dibuktikan dengan hadirnya
saat Konferensi pers tadi para aparatur penegak hukum, CJS (Criminal Justice
System).
"
Dengan adanya kejadian ini, menjadikan pengalaman bagi kita semua agar mawas
diri, dalam berperilaku didepan umum. Karena setiap profesi ada koridor hukum
sesuai kode etik profesinya.
Apabila
ingin menyampaikan suatu ungkapan
sampaikan secara musyawarah mufakat secara profesional, proporsional dan
prosedural," ungkap Pandra. (gnd/penmas)