TribrataNewsPolriLampung-Bandarlampung -- Polda Lampung
melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dutreskrimum) mengungkap kasus tindak
pidana perjudian yang terjadi di beberapa wilayah hukum Polda Lampung.
Wadirkrimum Polda Lampung AKBP Rizal Marito
mengatakan, dalam waktu selama 14 hari sejak 8-31 Oktober 2021 jajaran Subdit
III Jatanras bersama polres/polresta jajaran telah menangkap sebanyak 101 orang
tersangka kasus perjudian.
"Total 101 tersangka tersebut merupakan hasil
laporan dari sebanyak 38 perkara Polda Lampung dan jajaran," katanya di
Bandarlampung, Senin (9/11/2021) siang.
Dia melanjutkan dari 101 tersangka yang berhasil
ditangkap, satu di antaranya merupakan seorang tersangka perempuan.
Keseluruhan merupakan kasus perkara berbagai jenis
judi di antaranya perjudian togel, perjudian online, perjudian kartu, perjudian
ludo, perjudian sabung ayam, dan perjudian koprok.
"20 perkara perjudian jenis togel dengan
tersangka 39 orang, 14 perkara judi jenis kartu dengan 51 tersangka, satu
perkara jenis ludo dengan empat tersangka, satu perkara jenis koprok dan sabung
ayam dengan tujuh tersangka," kata dia.
Rizal menambahkan dari penangkapan terhadap 101
tersangka, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar 21 juta, 32 unit
ponsel, 42 set kartu, 120 lembar kopelan angka judi, dua unit kalkulator, dua
buah ATM, dan tujuh buah pena.
Kemudian 28 unit kendaraan sepeda motor, dua lembar
bukti transfer, satu besek, empat buah dadu, dua buah jam dinding, dan 13 ekor
ayam.
"Keseluruhan kita kenakan Pasal 303 KUHPidana
dengan ancaman kurungan penjara selama sepuluh tahun," kata dia.
(gnd/penmas)