Tribratanews.lampung.polri.go.id – Polres Lampung Barat Polda Lampung : Satreskrim Polres Lampung Barat (Lambar) mengamankan pelaku pencurian kendaran bermotor (curanmor) di Pekon Biha, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Kronologinya, pada Minggu 8 Mei 2022 pukul 12.00 WIB, korban Eka Widia (23), warga Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan bersama rekannya Heriyanto (22) warga Pekon Biha Kematan Pesisir Selatan memarkir kendaraannya di pinggir pantai. Sepeda motor yang dicuri jenis matic nomor polisi BE 4140 XG warna magenta hitam.
tiba-tiba terdengar suara motor miliknya yang terparkir hidup dan langsung dibawa pelaku. "Mengetahui suara motor hidup, saya dan teman lari melakukan upaya penyelamatan kendaraan itu, tetapi motor sudah tidak ada di tempat lagi, sudah dibawa kabur oleh pelaku," ujar Eka, Senin (9/5).
Atas kejadian tersebut, Korban melapor ke polsek setempat, dengan harapan motor bisa kembali dan pelaku bisa ditangkap. Ternyata Atas kerja keras pihak kepolisian Polres Lampung Barat, pelaku akhirnya ditangkap hanya dalam waktu beberapa jam saja setelah korban melapor. Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan mengungkapkan bahwa pelaku pencurian tersebut sudah diamankan beserta barang bukti (BB) di Polres Lampung Barat.