TribrataNewsPolriLampung-Bandarlampung-Kapolda Lampung
Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani
Pandra Arsyad, menegaskan bahwa Polda Lampung pastikan bahwa proses hukum
terhadap ketua umum (Ketum) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson
Lalengke tetap berjalan, hal itu disampaikan Pandra pada konferensi pers yang
digelar di Mapolda Lampung, Selasa (15/3/2022) siang.
Pandra
menjelaskan, bahwa saat ini tersangka masih dalam penahanan sekaligus menepis
isu hoax yang beredar di beberapa media lokal, bahwa tersangka sudah dilakukan
penangguhan penahanan.
“Ya
benar, saat ini tersangka kasus tindak pidana kekerasan terhadap barang secara
bersama-sama, yang diduga di lakukan oleh Ketua Umum PPWI beserta 3 tersangka
lainnya, masih dalam proses penahanan, di Polres Lampung Timur,” ujar Pandra.
Sementara
itu, Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung dan juga ahli pers Dewan Pers Iskandar
Zulkarnain yang juga hadir pada konferensi pers tersebut mengatakan, kasus
tertangkapnya Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dan oknum wartawan atas nama Muhammad Indra (36)
dari media resolusitv.com, Sunarso (41) dari lantainews.com dan Ketua PPWI
Lampung, Edi Suryadi (48) adalah pintu masuk untuk menertibkan kembali
organisasi pers dan wartawan," kata Iskandar.
Menurutnya,
kejadian tersebut merupakan lampu merah bagi perusahaan pers yang tak berbadan
hukum dan tidak terverifikasi di Dewan Pers, juga wartawan yang belum
berkompeten untuk segera membenahi perusahaan dan organisasi pers.
"Undang-Undang
Pers No 40/1999 mengamanatkan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum dan
terverifikasi di Dewan Pers. Termasuk juga wartawan harus mengikuti Uji
Kompetensi Wartawan (UKW) atau UKJ," ungkapnya.
Perusahaan
pers dan wartawan harus mematuhi segala regulasi UU Pers, Kode Etik dan
Peraturan Pers lainnya. Terlebih lagi Dewan Pers dalam menangani kasus sengketa
pers sudah menandatangani nota kesepahaman bersama Polri, Kejaksaan Agung RI,
dan Mahkamah Agung.
"Apabila
sudah terverifikasi di Dewan Pers dan wartawan telah mengikuti uji kompetensi
akan memudahkan Dewan Pers, Kepolisian juga hakim untuk menyelesaikan sengketa
pers yang bersandar pada UU No 40 tahun 1999," tutur Iskandar.
Dalam
kesempatan itu, Iskandar juga menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Polda
Lampung dan Polres Lampung Timur, atas tindakan tegas aparat Kepolisian
terhadap oknum wartawan dalam kasus pemerasan dan kasus pengerusakan yang
dilakukan oleh Ketum PPWI dkk.
”Dalam kasus ini silakan Kepolisian dalam
proses hukum menggunakan KUHP, karena
oknum tersebut bukan bagian dari wartawan yang terverifikasi di Dewan Pers
sesuai dengan Undang-undang Pers No 40/1999,” tegas Iskandar. (dn/penmas)