tribratanews.lampung.polri.go.id. Jakarta, CNBC Indonesia - Pembayaran pajak motor ternyata kini tak harus ke kantor Samsat. Pembayaran bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Signal.Bukti pajak yang dibayar secara online, akan dikirim dalam bentuk elektronik ke alamat pemohon. Bukti pembayaran juga bisa dicetak di loket layanan Samsat. Proses ini berlaku bagi pembayaran pajak kendaraan bermotor di seluruh Indonesia Berdasarkan Manual Book Signal Samsat Digital Nasional, berikut cara bayar pajak motor secara online: 1. Registrasi
Signal adalah layanan samsat digital nasional berbasis aplikasi agar pembayaran pajak kendaraan bermotor lebih ringkas dan cepat.
- Unduh aplikasi Signal di Play Store atau App Store
- Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan password
- Uplad foto e-KTP.
Daftar kendaraan milik sendiri:
- Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor
- Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP
- Setelah data terisi lengkap, klik "Lanjut"
- Pilih NRKB
- Lalu slide tombol kirim dokumen TBPKP
- Masukkan alamat pengiriman
- Kemudian, muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
Klik "Lanjut" 4. Proses pengiriman dokumen
Jika dokumen ingin dikirim, lakukan cara berikut ini:
- Isi data pengiriman
- Pilih jasa pengiriman
- Lalu konfirmasi data
- Notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran.
Generate Kode Bayar Pilih salah satu bank
Muncul cara pembayaran
Pembayaran selesai 6. Penerbitan e-TBPKP
- Pilih NRKB lalu klik “Lanjut”
- Daftar e-TBPKP dan klik “Lanjut”
- Pilih e-TBPKP
Download dokumen tersebut. 7. Penerbitan e-Pengesahan
- Pilih NRKB lalu klik “Lanjut”
- Daftar e-pengesahan dan klik “Lanjut”
- Pilih e-pengesahan
Detail e-pengesahan muncul.