tribratanews.lampung.polri.go.id. Pringsewu, Selasa 09 Desember 2025- Polsek Pardasuka Polres Pringsewu meringkus seorang pria berinisial ES (26), terduga pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli gabah padi. ES, ditangkap di rumahnya di Pekon Tegalsari, Gadingrejo, Pringsewu, pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Supriyanto, mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari Sarbani (62), warga Pekon Wargomulyo, Pardasuka, yang mengaku menjadi korban penipuan. Dalam laporan polisi, Sarbani menyebut ES telah menipu sekaligus menggelapkan 5 ton gabah kering miliknya senilai Rp45,6 juta. Aksi itu terjadi pada Minggu (6/7/2025). Modus yang digunakan pelaku yakni menawarkan harga tinggi untuk gabah kering, yakni Rp850 ribu per kwintal. Tergiur penawaran itu, korban pun sepakat menjual 5 ton gabahnya. Namun saat melakukan pengambilan gabah, ES mengaku belum membawa uang dan berjanji akan melunasi pembayaran keesokan harinya. Ia berdalih akan membayar pada saat menimbang gabah milik warga lain di sekitar rumah korban. “Namun hingga waktu yang dijanjikan, pelaku tidak kunjung membayar. Nomor ponselnya sudah tidak aktif, dan saat didatangi ke rumahnya, korban tidak pernah bertemu,” kata Iptu Bastari dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Sabtu (6/12/2025)
