tribratanews.lampung.polri.go.id. Pesisir Barat, Kamis 13 Februari 2025 – Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat pada hari Rabu, 12 Februari 2025. Pelimpahan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, yang tercatat pada 13 November 2024.
Tersangka yang dilimpahkan berinisial JC (36) warga Labuhan Pekon Way Jambu Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat. yang sebelumnya telah ditangkap dengan dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika di wilayah Pesisir Barat.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat, IPTU Kasiyono, S.E., M.H., mengungkapkan bahwa dalam berkas perkara tersangka JC di anggap lengkap oleh JPU maka pada hari ini berkas perkara, tersangka berikut barang bukti kami serahkan ke JPU.
Dalam hal ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pesisir Barat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pesisir Barat, Ujar IPTU Kasiyono
Dalam perkara ini petugas berhasil Mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1 gram dan Ganja 0.93 gram yang ditemukan di tempat kejadian perkara, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jpu berjalan aman dan kondusif dan semoga memberikan efek jera terhadap pelaku peredaran narkoba.