TribrataNewsPolriLampung-Direktorat Tindak
Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II
atau penyerahan barang bukti dan tersangka, kasus dugaan suap jual beli jabatan
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur ke Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kadiv
Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa, pelimpahan tahap II itu
dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas Bupati Nganjuk Novi Rahman
Hidayat dan enam tersangka lainnya, lengkap atau P-21. Mereka langsung dibawa
ke Nganjuk untuk diserahkan kepada JPU Kejagung di Kejari Nganjuk.
"Pada
tanggal 5 Juli Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21. Hari
ini sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk
lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Argo
kepada wartawan, Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Dengan
dilakukannya proses tahap II ini, Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya
bakal segera disidang.
Selama
proses penyidikan, kata Argo, penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah
melakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi, tiga saksi ahli dan melakukan
penggeledahan serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dan dokumen.
"Selanjutnya
terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan
Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur," ujar Argo.
Dalam
kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi
Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.
Selain
Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai
tersangka.
Mereka
yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie
Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS),
Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza
Muhtadin.
Dalam
kasus ini, Bupati Nganjuk dan ajudannya disangka Pasal 5 ayat (2) dan atau
Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU
Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangka
tersangka lima Camat disangka Pasal 5 ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13
UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP. (dn/penmas)