tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Timur, Jumat 13 Pebruari 2026 – Polsek Pekalongan Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Jumat, 06 Februari 2026.Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati Melalui Kapolsek Pekalongan AKP Emi Suhaemi mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berinisial GCH (27), warga Desa Tanjung Ratu Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, berhasil diamankan. Peristiwa pencurian tersebut diketahui korban pada Jumat pagi sekira pukul 05.30 WIB. Saat itu, korban yang baru bangun tidur hendak membuka pintu rumah untuk mengeluarkan sepeda motor. Namun, korban mendapati kendaraan roda empat (R4) jenis Mitsubishi Colt T 120 SS tahun 2008 miliknya yang sebelumnya diparkir di garasi bengkel depan rumah sudah tidak berada di tempat.

